Menuju konten utama

Fakta-Fakta Kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar, dari KS hingga TPPO

Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih diperiksa di Mabes Polri. Statusnya belum diubah jadi tersangka.

Fakta-Fakta Kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar, dari KS hingga TPPO
akbp fajar widyadharma lukman. instagram/mediapolresngada

tirto.id - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang kini berstatus nonaktif, sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Berikut fakta-fakta kasus Kapolres Ngada dari dugaan menjadi pelaku Kekerasan Seksual (KS) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar ini setelah Polisi Australia menghubungi Kepolisian Indonesia karena sebuah video yang diunggah di situs porno Australia terlacak berasal dari Indonesia.

Fakta-Fakta Kasus Kapolres Ngada dari KS hingga TPPO

Berikut fakta-fakta kasus dugaan Kekerasan Seksual (KS) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja:

1. Kapolres Ngada Diduga “Memesan” Anak di Bawah Umur Dari Remaja dengan Imbalan Rp3 Juta

Pada 11 Juni 2024, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang sedang berada di salah satu hotel di Kupang, NTT, menghubungi seorang remaja 15 tahun berinisial F.

AKBP Fajar meminta F untuk mencarikan “mangsa”. F mengantar seorang anak di bawah umur berinisial I ke hotel tempat Fajar menginap. Sebagai imbalan, Fajar memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada F.

"Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar)," ungkap Kombes Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, dikutip detik.com (12/2).

2. Kapolres Ngada Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Pada Anak di Bawah Umur, Merekam Lalu Mengunggahnya ke Situs Porno Australia

Setelah bertemu korban berinisial I tadi, Kapolres Ngada melakukan tindakan asusila dan sengaja merekam aksinya itu. Hasil rekaman kemudian diunggah ke sebuah situs porno Australia.

3. Video Asusila Terungkap oleh Polisi Australia

Kepolisian Australia menemukan adanya video asusila yang ada di salah satu situs porno di sana. Setelah ditelusuri, video tersebut diunggah dari NTT. Polisi Australia kemudian menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk dapat menindaklanjuti temuan mereka itu.

4. Polisi Melakukan Penyelidikan Sebelum Menangkap AKBP Fajar

Setelah mendapat laporan dari Australian Federation Police (AFP), Ditreskrimum Polda NTT kemudian ditugaskan untuk menyelidiki hal tersebut.

Dari temuan di TKP, benar adanya pemesanan hotel atas nama AKBP Fajar (yang dibuktikan dengan adanya fotocopy SIM) pada tanggal 11 Juni 2024.

5. AKBP Fajar Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri

Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT dan Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar dan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

6. AKBP Fajar Diduga Positif Narkoba

Dalam pemeriksaan, AKBP Fajar juga diduga positif menggunakan narkoba.

7. AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Hingga Saat Ini

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat ini status AKBP Fajar belum jadi tersangka. Akan ada pemeriksaan lebih lanjut pekan depan.

“Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka,” ujar Patar dikutip Kompas (12/3).

8. DPR Mendesak AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis

Jika terbukti bersalah, DPR meminta Kapolri Listo Sigit tak gentar untuk menjerat AKBP Fajar dengan pasal berlapis.

"Mulai dari Pasal Kejahatan Seksual terhadap Anak, Pornografi, dan UU ITE. Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan extra ordinary crime. Kami di Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga putusan," papar Stevano Adranacus, anggota Komisi III DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip detik.com (13/3).

Baca juga artikel terkait KRIMINAL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra