tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan, Rico Sempurna Pasaribu, dan keluarganya, Kamis (27/3/2025). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Tidak hanya Bulang, dalam persidangan terpisah dua terdakwa lain, Yunus Saputra Tarigan divonis pidana seumur hidup, dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Eva Meilani Pasaribu, anak Rico Sempurna, meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding terhadap vonis tersebut. Eva mengaku kecewa dan berharap terdakwa tergerak untuk mengungkapkan siapa sosok dalang sebenarnya di balik kejahatan tersebut.
"Saya selalu punya harapan kalau pengusutan Koptu HB bakal terungkap. Dengan vonis pidana yang ada, mungkin para terdakwa akan merasa terbebani dan mungkin mau jujur apabila ada hal-hal yang belum terungkap," ujar Eva kepada Tirto.
Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Sumatera Utara.
JPU mengatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya. Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena menyebabkan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya meninggal dunia, dan perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Gus Irwan Selamat Marbun, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumut, dikutip dari Antara.
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Intan Umbari Prihatin