Menuju konten utama

Pembunuh Wartawan Rico di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup

Eva Meilani Pasaribu, anak Rico Sempurna, meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding terhadap vonis tersebut.

Pembunuh Wartawan Rico di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup
Suasana sidang tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan keluarga Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (17/3/2025). (Sumber foto: LBH Medan)

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan, Rico Sempurna Pasaribu, dan keluarganya, Kamis (27/3/2025). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tidak hanya Bulang, dalam persidangan terpisah dua terdakwa lain, Yunus Saputra Tarigan divonis pidana seumur hidup, dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Eva Meilani Pasaribu, anak Rico Sempurna, meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding terhadap vonis tersebut. Eva mengaku kecewa dan berharap terdakwa tergerak untuk mengungkapkan siapa sosok dalang sebenarnya di balik kejahatan tersebut.

"Saya selalu punya harapan kalau pengusutan Koptu HB bakal terungkap. Dengan vonis pidana yang ada, mungkin para terdakwa akan merasa terbebani dan mungkin mau jujur apabila ada hal-hal yang belum terungkap," ujar Eva kepada Tirto.

Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Sumatera Utara.

JPU mengatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya. Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena menyebabkan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya meninggal dunia, dan perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Gus Irwan Selamat Marbun, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumut, dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN WARTAWAN atau tulisan lainnya dari Nanda Fahriza Batubara

tirto.id - Hukum
Kontributor: Nanda Fahriza Batubara
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Intan Umbari Prihatin