Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Vila Milik WN Inggris di Pecatu

Pelaku pembakaran vila milik WN Inggris di Bali ditangkap, motif diduga karena sakit hati setelah diberhentikan kerja.

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Vila Milik WN Inggris di Pecatu
Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran vila milik WN Inggris di Mako Polsek Kuta Selatan, Senin (07/04/2025). (FOTO/Humas Polresta Denpasar)

tirto.id - Polisi menangkap pelaku pembakaran vila milik warga negara (WN) Inggris bernama Stephen Joseph Teasdal (36). Tersangka tersebut bernama Efendy Lamba (59), pria asal Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya berprofesi sebagai sekuriti di vila milik Teasdal.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, mengatakan Efendy sempat diburu selama 10 hari sebelum tertangkap di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepat di sebuah bangunan yang masih direnovasi. Polisi mengenali Efendy dari ciri-ciri yang didapatkan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan pendalaman CCTV di seputar TKP.

“Setelah dilakukan interogasi mendalam, akhirnya terduga mengakui perbuatannya yang membakar vila seorang diri. Pelaku juga menunjukkan tempat membeli bahan bakar yang digunakan untuk membakar vila. Selanjutnya pelaku dirapatkan ke Markas Komando (Mako) Kuta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” papar Agus saat konferensi pers di kantornya, Senin (7/4/2025).

Berdasarkan kronologi yang telah diperoleh polisi, Efendy membeli Pertalite sebagai bahan bakar di warung dekat Rumah Sakit Universitas Udayana pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Dia lantas kembali ke rumahnya untuk merakit molotov dengan memasang sumbu pada botol-botol berisikan Pertalite tersebut.

“Sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku memesan ojek untuk pergi ke Vila Devalaya. Pelaku turun di vila di sampingnya karena takut ketahuan. Kemudian pelaku mendekat untuk memecahkan jendela vila menggunakan batu, lalu melempar botol air mineral besar berisi pertalite dengan sumbu yang sudah terbakar ke dalam vila,” lanjutnya.

Efendy berencana melempar botol air mineral yang kecil ke atap alang-alang, tetapi batal karena koreknya hilang. Sebelum beranjak dari tempat kejadian dengan ojek yang sama, pelaku sempat melempar satu buah batu ke mobil yang terparkir di vila tersebut.

Beruntung, Teasdal terbangun saat mendengar anjingnya menggonggong pada 17 Maret 2025 pukul 03.00 WITA. Dia lantas mengecek kondisi dengan membuka pintu kamar vila dan mendapati kobaran api sudah menyambar ke sekeliling vila. Akhirnya, WN Inggris dapat menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Pelaku dengan sengaja membakar vila dengan menggunakan molotov karena sakit hati terhadap korban (Teasdal) karena diberhentikan kerja. Niatnya memang sekalian membakar korban,” ucap Agus.

Dari kejadian tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa helm berwarna hitam, baju dan celana berwarna hitam, dua botol air mineral, dan korek gas yang digunakan pelaku untuk membakar sumbu molotov.

Atas perbuatannya, Efendy dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Rina Nurjanah