Menuju konten utama

BNN & KemenHAM Bahas Legalitas Ganja dan Kratom

Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menemui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai membahas terkait legalitas ganja dan kratom.

BNN & KemenHAM Bahas Legalitas Ganja dan Kratom
Menteri HAM Natalius Pigai (ketiga kanan) foto bersama Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (keempat kiri) beserta jajaran pejabat Kementeriam HAM dan BNN usai pertemuan di Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr

tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menemui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Salah satu topik yang dibahas terkait legalitas ganja dan kratom.

"Kami juga membicarakan tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalitas ganja dan legalitas kratom," kata Marthinus di Gedung Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).

Dia mengatakan terdapat beberapa elemen yang mengaitkan isu legalitas ganja dan kratom ini dengan HAM. Terutama, dengan melihat bagaimana beberapa negara melegalisasi dua tanaman tersebut.

Menurut Marthinus, dirinya ingin mendengar masukan dari Pigai terkait dengan isu legalitas ganja dan kratom yang hingga saat ini belum direalisasikan.

"Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar apa pendapat pak Menteri bagaimana melihat isu-isu yang kita bicarakan tentang hak asasi," ucap Marthinus.

Selain itu, mereka juga membahas soal prinsip penegakan hukum yang dilakukan oleh BNN kelasa para pengedar dan pengguna narkoba.

"Karena prinsipnya penegakan hukum, khususnya yang dilakukan oleh BNN terhadap para pengedar, kemudian pengguna dan pendekatan-pendekatan lain yang kami lakukan, pasti atau membawa konsekuensi logis berhubungan dengan isu-isu HAM," tutur Marthinus.

Sementara itu, Pigai mengatakan, pemberantasan narkotika, telah menjadi hal yang sangat penting di Indonesia. Hal tersebut perlu dilakukan untuk membangun peradaban bangsa.

Pigai mengaku telah membicarakan soal regulasi pemberantasan narkotika bersama BNN. Dia menjelakan akan ada rencana revisi Undang-Undang narkotika.

"Lalu, yang berikut adalah sikap dari Kementerian HAM, sesuatu yang bertentangan dengan integritas nasional dan moralitas bangsa tidak melanggar HAM, kalau ada konstitusi atau aturan yang melarang termasuk narkotika," tutur Pigai.

Baca juga artikel terkait BNN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama