tirto.id - Seorang wanita asal Malaysia bernama Ami Nur Nasuha (26) diciduk petugas bea cukai Ngurah Rai akibat nekat menyeludupkan sabu ke Pulau Dewata. Ami melancarkan aksinya dengan menyembunyikan narkotika tersebut ke dalam alat kelaminnya untuk mengelabui petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kasus tersebut terungkap ketika Ami baru saja mendarat di Bali pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 00.10 WITA. Saat itu, petugas pos bea cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai gelagatnya. Pada awalnya, petugas memeriksa barang bawaan pelaku menggunakan mesin X-ray, tetapi tidak ada yang mencurigakan dari sana.
Petugas langsung memeriksa tubuh Ami dan menemukan sebuah kondom warna hitam di dalam alat kelaminnya. Kondom tersebut akhirnya diperiksa oleh petugas. Di dalamnya ditemukan satu buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang memiliki berat 11,84 gram netto berdasarkan penimbangan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
"Setelah ditanyakan oleh petugas, dirinya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang temannya yang bernama Aran alias Boy yang masih DPO (masuk daftar pencarian orang)," terang Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, saat konferensi pers pengungkapan kasus di kantornya, Kamis (06/03/2025).
Sinar menyatakan, berdasarkan pengakuan oleh pelaku, dia menyeludupkan narkotika ke Bali untuk berpesta bersama teman-teman dan pacarnya selama berada di Bali. Ketika penangkapan, pelaku ditangkap seorang diri, tidak bersama teman atau pacarnya.
"Jadi yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan, untuk healing. Dia janjian dengan pacarnya di Bali, barang bukti yang digunakan informasinya akan digunakan oleh mereka beserta teman-temannya dari Malaysia. Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara belum ada ke arah ke sana," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ami dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher