tirto.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster, menolak transfer suplai energi listrik sebesar 500 megawatt dari pembangkit luar Pulau Bali. Ia juga melarang pembangunan pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil.
Politikus PDIP ini mendorong seluruh perkantoran, baik dari sektor pemerintahan, rumah sakit, perumahan, maupun swasta, untuk menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.
“Kita tidak mengizinkan lagi pembangunan pembangkit listrik menggunakan bahan bakar fosil dan kita tidak mau lagi ada tambahan transfer energi dari luar Bali, yang rencana ditambah 500 megawatt. Saya tidak mengizinkan,” tegas Koster dalam pidatonya di Rapat Paripurna ke-9 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Bali, Selasa (04/03/2025).
Koster membeberkan bahwa ada kemungkinan bagi orang yang mempunyai niat buruk untuk memotong aliran energi listrik bawah laut. Menurutnya, ketidakmandirian energi tersebut dapat berpotensi mengganggu kelistrikan Pulau Dewata. Oleh karena itu, dia mendorong Bali mandiri energi bersih melalui kebijakan pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar energi terbarukan.
“Supaya semua kebutuhan di Bali terpenuhi dari pembangkit listrik yang ada di Bali. Sebab kalau dihubungkan dengan kabel bawah laut, nanti ada orang jahil, dipotong itu. Bali bisa gelap,” katanya.
Koster mengeklaim telah melakukan rapat dengan direksi PLN beberapa waktu yang lalu untuk memasang PLTS atap dengan kapasitas 100 megawatt untuk Provinsi Bali. Rencananya, semua kebutuhan akan dibeli oleh PLN dan tidak sepeser pun menggunakan kas daerah.
“Kita enggak perlu biaya untuk pasang panel surya. Jadi semua akan dipasang oleh PLN dan mitra kerjanya. Kita berharap, ke depan akan dipasang sampai mencapai 500 megawatt. Kalau ini terjadi, saya kira Bali itu akan keren dan pariwisata Bali akan naik kelas,” imbuhnya.
Untuk mendukung rencana transisi energi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga akan merevitalisasi PLTS Nusa Penida. Pulau yang terletak terpisah dari pulau utama itu dijadikan tempat percontohan pemasangan PLTS atap oleh PLN. Semula, pulau tersebut memang direncanakan menjadi pulau yang sepenuhnya dipasok oleh energi terbarukan di tahun 2030.
Sebelumnya, pada periode kepemimpinan pertama Koster, Pemprov telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap untuk Perkantoran, Perumahan, Hotel, dan Restoran. Surat tersebut menjadi titik mula digenjotnya penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Bali.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher