tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait penyitaan barangnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda pembacaan permohonan.
Kuasa Hukum Kusnadi, Johanes Tobing, meminta kepada hakim untuk memerintahkan kepada KPK agar mengembalikan sejumlah barang, termasuk ponsel milik Kusnadi dan Hasto yang disita saat Kusnadi menemani Hasto diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2025 lalu.
Johannes menilai, penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi tidak sesuai dengan prosedur. Ia beralasan, penyidik KPK menghampiri Kusnadi dengan menyamar dan melakukan penyitaan terhadap Kusnadi yang sedang menunggu Hasto diperiksa.
"Tiba-tiba pemohon (Kusnadi) didatangi oleh seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi, dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil oleh Saudara Hasto Kristiyanto, karena meminta handphone, seketika itu juga pemohon langsung merespon dan naik ke Lantai 2 Gedung KPK menggunakan tangga, diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam, sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai 2 menggunakan lift," kata Johannes dalam ruang sidang PN Jaksel, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, Johannes juga menyebut, penyitaan barang milik Kusnadi dilakukan dengan sewenang-wenang dan tidak melalui prosedur hukum yang sah. Ia mengeklaim, pada waktu penyitaan, Kusnadi tidak dipanggil atau dimintai keterangan resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka. Sebab, saat itu, Kusnadi hanya tengah menemani Hasto.
Oleh karena itu, Johannes mengatakan, Kusnadi meminta agar hakim memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang yang dinilai disita dengan tidak sesuai prosedur tersebut.
Sejumlah barang yang disita dari Kusnadi oleh penyidik KPK, antara lain:
1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto;
2. Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi;
3. Ponsel iPhone 15 milik Hasto;
4. Buku bertuliskan Kompas TV di depannya;
5. Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA;
6. Buku catatan warna merah;
7. Kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional;
8. Buku tabungan BRI Simpedes;
9. Kartu eksekutif Menteng Apartemen;
10. Dompet kartu warna hitam;
11. Alat perekam suara merk Sony milik Kusnadi.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, meminta kepada hakim untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi.
Menurut Iskandar, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak KPK terhadap Kusnadi telah sesuai dengan prosedur karena berkaitan denggan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama dengan Hasto.
"Penggeledahan dan penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan diantaranya surat perintah penyidikan jadi dasar penggeledahan dan penyitaan dan beberapa barang bukti yang dikuasasi pemohon," kata Iskandar.
Dia juga mengatakan berkas sprindik tersebut telah lengkap daan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 7 Maret 2025 lalu. Oleh karena itu, Iskandar mengatakan, pihaknya meminta Hakim untuk menggugurkan permohonan Kusnadi.
"Kami menghendaki agar permohonan praperadilan ini gugur," pungkasnya.
Diketahui, Kusnadi digeledah oleh penyidik dan beberapa barang miliknya disita saat sedang menemani Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.
Saat ini, Hasto telah berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekjen PDIP itu juga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus yang berkaitan dengan buronan KPK, Harun Masiku.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher