Menuju konten utama

Eks Dirut Taspen Gugat KPK karena Tak Terima Jadi Tersangka

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Eks Dirut Taspen Gugat KPK karena Tak Terima Jadi Tersangka
Tersangka mantan Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih berjalan keluar ruangan usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia ingin menguji sah atau tidak atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan Kosasih dan juga Hakim Tunggal yang akan mengadili perkara ini. Namun, sidang perdana dijadwalkan pada 15 April 2025.

Kosasih yang telah ditahan oleh KPK, Rabu (8/1/2025) ini, mengajukan praperadilan pada Kamis (27/3/2025). Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor 50/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL.

Diketahui, selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2019 di PT Taspen.

Dalam kasus ini, PT Taspen mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management.

KPK menyatakan, Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama