tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Syafrin Liputo, buka suara perihal video viral di media sosial TikTok yang menunjukkan seorang warga harus membayar biaya parkir mencapai Rp60 ribu di kawasan Pasar Tanah Abang.
Syafrin mengatakan pihak Dishub Jakarta kerap melakukan penertiban terkait praktik parkir liar di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang tersebut.
“Jadi parkir liar di Tanah Abang, ini kami terus melakukan penertiban, dan termasuk mengoordinasikan dengan rekan-rekan setempat untuk tidak ada parkir liar di sana,” ujar Syafrin kepada para awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (14/4/2025).
Meski begitu, Syafrin mengakui, praktik parkir liar kembali terjadi begitu petugas Dishub meninggalkan area Pasar Tanah Abang.
“Tapi kembali, bahwa pada saat petugas tidak ada di lokasi, setelah ditertibkan, petugas kembali ke pos, itu terjadi yang namanya timbul 1-2 orang untuk melakukan pengaturan [parkir liar],” jelas Syafrin.
Syafrin menjelaskan, para tukang parkir liar di kawasan Tanah Abang sengaja meminta pengunjung untuk membayar parkir di awal, agar ketika petugas Dishub datang, mereka bisa langsung melarikan diri seraya mengantongi uang parkir.
“Kenapa mereka minta [bayar] di depan? Karena begitu datang petugas menertibkan, mereka bisa bubar, dan kendaraan yang bersangkutan untuk terpaksa diderek dan dikenakan sanksi,” ucap Syafrin.
Untuk itu, Syafrin mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang tidak resmi.
“Beberapa kali saya mengimbau kepada masyarakat untuk pertama, jangan parkir di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan parkir atau dilarang parkir,” terangnya.
“Hanya saja masyarakat kita begitu melihat ada juru parkir liar, seolah-olah di sana boleh parkir,” lanjutnya.
Syafrin menyebut, bagi masyarakat yang akan mengunjungi Pasar Tanah Abang, maka dapat memarkirkan kendaraannya di gedung parkir yang tersedia, misalnya di kawasan Blok A.
“Contohnya di Tanah Abang, di Tanah Abang bisa parkir langsung ke Blok A atau di beberapa lokasi yang memang di sana diperbolehkan parkir,” katanya.
Sebelumnya viral di media sosial TikTok, sebuah video yang menunjukkan seorang wanita terkejut saat mendapati bahwa dirinya harus membayar uang sebesar Rp60 ribu untuk biaya parkir di kawasan Pasar Tanah Abang.
Wanita bernama Tata itu mengaku baru pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang. Awalnya, ia mengira biaya parkir yang dipatok pada dirinya sebesar Rp10 ribu.
“Di telinga gue dengarnya Rp10 ribu, oke gue kasih duit gocengan (Rp5 ribu) [dua lembar], ternyata Rp60 ribu. Hah! Iya, kata dia semua rata parkir di pinggir jalan Rp60 ribu," ucap Tata melalui video yang diunggah di akun TikTok bernama @justcalltata_, Sabtu (12/4/2025) lalu.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto