Menuju konten utama

KPK Ancam Jemput Paksa Saksi Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

KPK mengancam akan menjemput paksa saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Tespen, Dina Wulandari.

KPK Ancam Jemput Paksa Saksi Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Tespen, Dina Wulandari yang merupakan seorang karyawan swasta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan rencana upaya jemput paksa ini karena Dina mangkir pada panggilan penyidik untuk diperiksa terkait aliran uang kepada tersangka kasus ini, Jumat (24/1/2025).

"Penyidik mengimbau kepada Saudara Dina Wulandari untuk mengonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan sebelumnya. Bilamana tak hadir, maka penyidik akan melakukan upaya paksa penjemputan kepada yang bersangkutan," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Rencana upaya jemput paksa ini disampaikan usai penyidik komisi antirasuah memeriksa tiga orang saksi yang juga didalami terkait aliran uang dan aset tersangka, Kamis (30/1/2025).

Ketiga orang tersebut yaitu, Sales PT Risland Sutera Property, Robby Gunawan; Karyawan Swasta, Dhini Tri Rahmawati; dan Karyawan Swasta, Hendro Wijaya Tejaputra.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka yaitu, Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto dan Direktur Investasi PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

PT Taspen mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar atas penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management.

Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama