tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, Selasa (14/1/2025). Ekiawan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.
"Pada hari ini, Selasa, tanggal 14 Januari 2025, KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP selaku Dirut PT IIM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Tessa mengatakan, penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga Minggu (2/2/2025) di rumah tahanan KPK.
Perlu diketahui, Ekiawan ditahan bersama dengan Direktur Investasi PT Taspen, Antonius NS Kosasih, pada Rabu (8/1/2025).
Namun, Ekiawan tak memenuhi panggilan pemeriksaanya sebagai tersangka pada hari tersebut sehingga penyidik KPK baru melakukan penahan, Selasa (14/1/2025).
Diketahui, dalam kasus ini, PT Taspen mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management.
KPK menyangkakan Antonius dan Ekiawan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher