Menuju konten utama

Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Menurut Kosasih, kedua Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat rentan untuk para pejabat.

Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK
Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N.S. Kosasih menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menggugat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi MK. Dalam gugatannya, Kosasih meminta Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dihapus.

Kosasih mendaftarkan gugatan tersebut pada 1 Agustus 2024 lalu dibantu oleh kuasa hukumnya, Andra Reinhard Pasaribu, dan 12 pengacara lainnya.

Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor yang menjadi objek pengujian meteri berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sementara Pasal 3 UU Tipikor berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kosasih menyebut bahwa kedua pasal ini sangat rentan untuk para pejabat. Selain itu, kedua pasal tersebut dianggap mengandung cacat hukum pada proses pembentukannya.

"Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor sejak awal telah cacat secara prinsip hukum pidana. Namun, sangat disayangkan keadaan tersebut malah dipertahankan bahkan dijadikan sebagai dosa yang diwariskan," tulis tim kuasa hukum Kosasih, dikutip dari dokumen permohonan di situs MK, Senin (6/8/2024).

Lebih lanjut, Kosasih mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mampu memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya. Itu bukan hanya persepsi pribadi, melainkan didasarkan pada beberapa alasan.

Salah satu alasannya, menurut Kosasih, adalah kontradiksi putusan pengadilan dan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Jika disandingkan dengan pasal-pasal lainnya, menunjukkan bahwa adanya ketidakpastian hukum dalam masyarakat secara konstitusional terhadap pengaturan dalam kedua pasal tersebut," tutur Kosasih.

Kosasih menilai bahwa cacatnya pasal-pasal itu juga dibuktikan dengan banyaknya pengajuan uji materi atas kedua pasal itu ke MK. Kemudian, Kosasih juga menyebut sejumlah aturan yang menurutnya “menggambarkan kekhawatiran pemerintah” atas penyalahgunaan pasal tersebut.

Misalnya, kata Kosasih, Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia mengatur soal kewenangan PTUN untuk memeriksa apakah tindakan penyelenggara negara termasuk dalam penyalahgunaan wewenang atau tidak.

Kosasih menilai kebijakan tersebut tidak efektif, karena MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 03 Tahun 2015 yang mengatur bahwa bila sudah dilakukan penyidikan, PTUN tidak berwenang untuk memeriksa permohonan tersebut.

Kosasih juga mengutip Laporan KPK tahun 2023 soal data inventaris masalah yang menjadi potensi tindak pidana korupsi untuk mendukung argumentasinya.

Permohonan ini uji materi UU Tipikor itu diduga masih berkaitan dengan ditetapkannya Kosasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Kosasih telah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Asep enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan Kosasih yang menyebabkannya menjadi tersangka korupsi. Hal ini dikarenakan informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan.

Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen sejak 2019. Saat ditetapkan KPK sebagai tersangka, statusnya sebagai Direktur Utama PT Taspen sudah nonaktif.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya investasi fiktif dengan nilai Rp1 triliun yang diinvestasikan oleh Taspen dari dana kelolaannya pada tahun anggaran (TA) 2019.

Sampai dengan saat ini, penyidik menduga ratusan miliar rupiah dari Rp1 triliun itu fiktif. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan apabila investasi fiktif tersebut menyangkut keseluruhan Rp1 triliun itu.

Baca juga artikel terkait UU TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi