Menuju konten utama

KPK Periksa Istri Antonius Kosasih terkait Kasus Korupsi Taspen

Rina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.

KPK Periksa Istri Antonius Kosasih terkait Kasus Korupsi Taspen
Mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Lauwy Kosasi, istri dari eks Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, di Gedung Merah Putih, Selasa (21/5/2024). Rina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.

“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan pemantauan Tirto, Rina telah hadir di Gedung Merah Putih KPK mengenakan kemeja berwarna putih sekitar pukul 10.00 pagi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Akuntan Keuangan PT Valbury Sekuritas Indonesia periode 2002-2022, Sarifuddin Sitorus, sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Jumat (17/5/2024).

KPK juga telah memanggil dan memeriksa Eks Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono, dan eks Direktur Investasi Taspen, Antonius Kosasih.

Helmi dan Kosasih diduga terlibat kasus investasi fiktif di PT Taspen. Perusahaan itu juga sebelumnya telah mencopot Kosasih dari jabatan direktur utama.

“Perlu kami tegaskan bahwa A.N.S. Kosasih diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) sejak tanggal 7 Maret 2024,” kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.

Kosasih telah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen selama 9,5 jam lamanya pada Selasa (7/5/2024).

Baca juga artikel terkait KORUPSI TASPEN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz