Menuju konten utama

Dirut Taspen Diperiksa KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif

Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirut Taspen Diperiksa KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif
Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih (Antara News/Dewa Wiguna)

tirto.id - Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antonius dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi bodong di perusahaan pelat merah itu.

Hari ini, bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Antonius N.S. Kosasih (Direktur Investasi PT TASPEN 2019-2020, Direktur Utama PT TASPEN 2020-sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (7/5/2024).

Menurut Ali, Kosasih tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.00 WIB dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, KPK melakukan penyidikan dugaan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada 2019. Penetapan tersangka pun telah dilakukan, meski KPK belum mengumumkannya.

Selain itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management. Namun, belum dibenarkan apakah keduanya merupakan tersangka di kasus ini.

Kerugian negaranya masih dalam penghitungan, diperkirakan ratusan miliar rupiah,” ungkap Ali.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat guna mengumpulkan barang bukti. Terdapat tujuh tempat yang sudah digeledah, yaitu dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; salah satu unit hunian di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan; serta kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, belum dibeberkan berapa nilai uang yang disita.

Baca juga artikel terkait KASUS INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi