Menuju konten utama

Jadi Tersangka Kasus Taspen, Kamaruddin Tuding Ada Unsur Politis

Kamaruddin menegaskan dirinya sedang menjalankan tugas sebagai advokat saat berbicara soal Dirut Taspen. Namun ia heran malah ditetapkan jadi tersangka.

Jadi Tersangka Kasus Taspen, Kamaruddin Tuding Ada Unsur Politis
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Advokat Kamaruddin Simanjuntak menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih, bermuatan politis.

"Saya mengatakan bahwa ini adalah kasus politis," kata Kamaruddin saat dihubungi Tirto, Rabu (23/8/2023).

Ia lantas mempertanyakan penanganan kasus itu yang semula dilaporkan di Cempaka Putih Jakarta Pusat kemudian diambil alih Bareskrim Polri. Padahal, idealnya, kata dia, harusnya kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.

"Diambil alih oleh Mabes. Saya dilaporkan di Polres. Kalaupun diambil alih harusnya Polda, tapi ini langsung ke Mabes," ucap Kamaruddin.

Di sisi lain, saat kasus itu masih dalam tahap penyidikan dan mempertemukan pelapor dan terlapor, ia sempat mengatakan pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik itu masih dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat.

"Kami diundang, pelapor dan terlapor, saya katakan 'saya menjalankan profesi advokat', saya membela istri dan anaknya," tutur Kamaruddin.

Pengacara keluarga Brigadir J (korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs) itu mempertanyakan dasar pelaporan pengacara Dirut Taspen, Duke Arie terhadap dirinya ke polisi.

"Atas dasar apa kau [Duke] berani-berani lapor rekanmu sejawat kepada polisi. Dia tidak mau lihat, kau lihatlah, supaya kau punya keyakinan, kemudian tidak dilihat berarti dia menghendaki jalan terus," tutur Kamaruddin.

Di sisi lain, Kamaruddin merasa penetapan tersangka dirinya janggal. Sebab, bersamaan dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Ferdy Sambo Cs.

"Ferdy Sambo dikasih diskon 50 persen semuanya. Sorenya, saya pagi itu di Batam. Saya diberitahu surat bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sorenya putusan Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.

Tirto sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Dirut Taspen ANS Kosasih maupun kepada pengacaranya ihwal duduk perkara kasus tersebut, namun hingga berita ini dipublikasikan belum mendapatkan respons.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan ANS Kosasih pada Rabu (9/8/2023).

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Diketahui, Laporan ini berawal dari potongan video yang beredar di media sosial.

Terkait video itu, Kamaruddin menyebut soal perempuan simpanan dan adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden 2024.

Baca juga artikel terkait KAMARUDDIN SIMANJUNTAK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky