Menuju konten utama

Ucapan Kamaruddin soal Dirut Taspen Disebut Bagian Tugas Advokat

Menurut Martin, Kamaruddin tak bisa dipidana karena sedang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Penetapan tersangka ini dinilai cacat logika.

Ucapan Kamaruddin soal Dirut Taspen Disebut Bagian Tugas Advokat
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyapa wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak menilai penetapan tersangka kliennya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih, tidak tepat.

Menurut Martin, apa yang disampaikan Kamaruddin bagian dari tugas profesinya untuk membela kliennya, Rina Lauw yang merupakan istri ANS Kosasih.

"Jadi, perlu diketahui ucapan yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak itu merupakan ucapan Kamaruddin selaku advokat," kata Martin saat dihubungi reporter Tirto, Senin (21/8/2023).

Martin menjelaskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya pada Pasal 16, dijelaskan bahwa advokat tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata apabila menjalankan tugas profesinya secara iktikad baik, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.

"Sehingga, menerapkan hukum terhadap Kamaruddin seakan-akan memisahkan tugas dan tanggung jawabnya yang diemban untuk membela Rina Lauw dengan Kamaruddin secara pribadi itu merupakan tindakan yang berlawan hukum yang bisa dikatakan cacat logika," ucap Martin.

Martin mengklaim sejak awal Kamaruddin tidak pernah ditanya KPA-nya, surat kuasa, dan kliennya. Selain itu, penyidik juga tidak memeriksa saksi lainnya, seperti kliennya hingga sopir kliennya.

"Supaya jelas bahwa Kamaruddin pada saat menyampaikan itu memang sebagai tugas profesi, ini enggak, enggak pernah, makanya kami tidak sepaham dan tidak sepaham dengan cara penerapan penyidikan yang dilakukan oleh Dittipidsiber," tandas Martin.

Oleh karena itu, Martin memandang pihaknya menemukan adanya cacat logika dalam penerapan hukum pada proses yang dilakukan penyidik Dittipidsiber. Seharunya, kata dia, pelapor melaporkan terlebih dahulu ke dewan etik organisasi profesi Kamaruddin.

"Ini, kan, melaporkan ke polisi ini juga kami akan tindaklanjuti apakah melaporkan rekan sejawat itu ke polisi merupakan pelanggaran kode etik atau bukan," ucap Martin.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan ANS Kosasih pada Rabu (9/8/2023). Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Diketahui, Laporan ini berawal dari potongan video yang beredar di media sosial. Terkait video itu, Kamaruddin menyebut soal perempuan simpanan dan adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga artikel terkait KAMARUDDIN SIMANJUNTAK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky