tirto.id - Menteri Desa, Yandri Susanto, memandang penetapan tersangka Kedes Kohod, Arsin, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang lain. Arsin ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen SHGB dan SHM demi pemasangan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.
"Jadi, kita apresiasi kepada aparat kepolisian yang sudah mentersangkakan Kepala Desa Kohod. Biar itu menjadi pelajaran juga bagi kepala desa lain, tidak boleh main-main, pasti ketahuan," kata Yandri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Yandri menegaskan kepala desa sudah seharusnya mengayomi, melindungi, dan membela warganya. Dia mengingatkan kepada kepala desa lainnya bahwa saat ini eranya keterbukaan dan transparansi. Terlebih, saat ini penegakan hukum dipandangnya makin hebat dengan pengawasan masyarakat yang sangat luas.
"Ya, saya kira sekarang kami memang sedang menata oleh kepala desa melakukan hal yang tidak-tidak, termasuk menyulap atau melakukan pemalsuan data-data pertanahan, hak adat, hak rakyat di situ," ucap Yandri.
Di sisi lain, Yandri memastikan perbaikan tata kelola bagi kepala desa terus diupayakan. Dia bahkan mengaku sudah menggandeng Kejaksaan Agung dan Polri untuk melakukan upaya pencegahan.
"Kami sudah beberapa kali melakukan zoom meeting yang pematerinya dari Kejaksaan Agung, dari Mabes Polri, mungkin dalam waktu dekat akan kita ulangi lagi, sehingga kepala desa mungkin dari yang tidak tahu menjadi tahu, bagaimana menggunakan landasan yang tepat guna. Yang tadinya mau menyelewengkan jadi ngga jadi, karena tahu, itu, kan," tukas Yandri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama