Menuju konten utama

Kasus SHGB Pagar Laut Bekasi Libatkan PT MAN Naik Penyidikan

Kepolisian akan memanggil pihak-pihak terkait kasus pemalsuan 201 SHGB pagar laut yang terjadi di daerah Huripjaya, Bekasi.

Kasus SHGB Pagar Laut Bekasi Libatkan PT MAN Naik Penyidikan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan kasus teror ke kantor Tempo, Kamis (10/4/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status perkara pagar laut Bekasi melibatkan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN) yang berada di Desa Huripjaya, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, objeknya berdekatan dengan pagar laut yang berada di Segarajaya, di mana penyidik sudah menetapkan tersangka.

"Saat ini untuk yang PT MAN sudah naik sudah digelarkan untuk naik sidik, sudah gelar naik sidik, kita sudah memeriksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pemalsuan dokumen diduga dilakukan oleh PT MAN. Penyidik pun akan segera memanggil pihak dari perusahaan tersebut.

"Mungkin minggu-minggu ini juga akan segera kita lakukan pemeriksaan kepada yang berkaitan dengan PT MAN untuk selanjutnya apakah itu untuk dinaikkan status lebih lanjut kita lihat nanti," tutur Djuhandani.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal dari temuan penyelidik saat ke lapangan untuk melakukan pengecekan di Desa Huripjaya. Djuhandani mengatakan, penyelidik memutuskan untuk membuat laporan polisi tipe A (laporan temuan polisi) setelah menganalisa dokumen Desa Huripjaya.

"Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi," ucap Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Djuhandani menyebutkan, dalam waktu dekat ditargetkan kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. Sehingga, bisa naik ke tahap penyidikan.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, salah satunya dari pihak PT Mega Agung Nusantara selaku pemilik kuasa atas bangunan. Djuhandani menuturkan, perusahaan tersebut telah memegang sertifikat hak guna bangun (HGB) sejak 2007-2015.

"Kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tutur Djuhandani.

Lebih lanjut, Djuhandani menyampaikan, kasus ini sama dengan modus yang digunakan di kasus pagar laut Tangerang di mana terjadi pemalsuan dokumen dengan mengubah area laut menjadi daratan.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher