tirto.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap adanya dugaan kesamaan pelaku pemasangan pagar laut di Bekasi dan Sumatera Utara. Kesamaan tersebut didapat dari penyelidikan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen tanah.
"Kelihatannya, Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya. Sama kelihatannya," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Dia menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen, penyidik Kortas Tipikor mengusut dari kasus pagar laut di Bekasi, PIK 2 Tangerang, dan Deli Serdang Sumatera Utara.
Saat ini, Cahyono mengaku, proses pemeriksaan saksi pun masih terus dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti. Sejauh ini, kata Cahyono, untuk perkara pagar laut Tangerang telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 43 orang.
"Sudah. Pasti jalan terus. 34 orang sudah diklarifikasi. Swastanya ada, dari ATR/BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada. PT CIS ada," ungkap dia.
Diketahui, penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri mengungkap bahwa adanya dugaan tindak pidana lain dalam kasus pemasangan pagar laut yang tengah didalami. Kasus baru tersebut kini tengah ditangani Kortastipidkor Polri.
"Kemarin kami sudah jadi kami terima surat dari Pidum menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," kata Kakortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia menjelaskan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kemudian telah menjelaskan mengenai dugaan korupsi tersebut kepada penyidik Kortas Tipikor. Kemudian, penelaahan, pengumpulan alat bukti, dan keterangan juga tengah dilakukan penyidik.
"Nah, kemudian Pidum sudah kami undang kemarin dan sudah berdiskusi ada memang fakta itu, tapi kami juga perlu dalamin dan sekarang berproses kami masih telaah," ucap Cahyono.
Cahyono menekankan, penyidik juga akan memeriksa Kades Kohod, Arsin, untuk mengklarifikasi sejumlah data. Namun, dia belum bisa menyebutkan waktu pemanggilannya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher