tirto.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya telah mengenakan rompi merah muda tanda tahanan.
Penersangkaan Dadan dan dua mantan pejabat BGN itu pun direspons oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia melontarkan reaksi singkat terhadap penahanan ketiga tersangka tersebut.
“Oh udah ya (jadi tersangka)? Kasihan amat ya,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Ia bahkan tampak terkejut dan mengonfirmasi ulang kapan penersangkaan dan penahanan yang Dadan, Sony, dan Lodewyk tersebut. "Barusan ya?" tanyanya.
Ketika disinggung apakah penangkapan ini terkait dengan dugaan kebocoran anggaran pengadaan motor listrik yang ramai beberapa waktu lalu, Purbaya mengaku tidak mengetahui detail perkara tersebut.
"Enggak tahu. Ini kan keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi tentang penerjaan beliau. Kita enggak ikut campur," tuturnya.
Meski demikian, ia mengatakan adanya perubahan alokasi anggaran untuk BGN ke depan. Purbaya menyebutkan angka pagu anggaran untuk saat ini sudah dipangkas menjadi Rp268 triliun dari sebelumnya Rp335 triliun.
"Yang jelas memang anggarannya sekarang berapa? 260? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari (pemberian MBG) segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit mungkin," tuturnya.
Adapun, tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkap adanya mark up sejumlah harga barang di pengadaan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan tiga tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa ketiganya melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. Bentuk melawan hukum yang dilakukan adalah melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan, tim penyidik menemukan adanya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Kemudian, Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
"Ada juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Selain itu, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," ujar Syarief.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































