tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan menahan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penahanan terhadap Dadan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, Sonny dan Lodewyk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dia menerangkan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga mark up sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Berikut rincian dugaan tindak pidana yang dilakukan:
1. Penjualan titik SPPG
Syarief menerangkan kasus berawal ketika sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu prioritas nasional. Program ini memiliki total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Dia menyebut program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, tanpa terpenuhinya syarat kemitraan.
"Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," kata Syarief.
Dari fakta yang ditemukan, kata Syarief, terdapat yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut dimiliki oleh Dadan, Sonny, dan Lodewyk. Hingga kini, jumlah keseluruhan yayasannya pun masih diinventarisir karena jumlah yang banyak dan di seluruh Indonesia.
2. Mark up pengadaan barang dan jasa
Disebutkan Syarief, ketiga tersangka juga melakukan mark up empat pengadaan barang dan jasa yang ada di BGN. Pengadaan barang dan jasa itu dilakukan kemudian dijalankan dengan cara melawan hukum.
"DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Syarief.
Menurut Syarief, akibatnya dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa, tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Barang dan jasa itu juga di-mark up pada bagian harga pengadaannya.
"Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief.
Dia menyebutkan mark up dilakukan terhadap pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02. Pengadaan ini telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tak memiliki dealer/bengkel aktif, serta ditemukan adanya perbuatan mark up.
"Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," ungkap Syarief.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































