Menuju konten utama

Influencer Asal Makassar Mengaku Nge-fly saat Pakai Whip Pink

Bareskrim Polri mengatakan APG mengaku sudah berhenti melakukan pembelian dan konsumsi Whip Pink sejak awal 2026.

Influencer Asal Makassar Mengaku Nge-fly saat Pakai Whip Pink
Ilustrasi Whip Pink. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bareskrim Polri telah memeriksa saksi APG (22), influencer dalam sebuah video pengguna Whip Pink. Pemeriksaan terhadap influencer asal Makassar itu dilakukan, Rabu (3/6/2026).

Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas APG sebagai konsumen Whip Pink. Dia menyatakan penyidik meminta keterangan para konsumen untuk mendalami apa efek dari penggunaan gas tersebut.

“Saksi mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” kata Fajri kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Fajri menerangkan APG mengaku sudah berhenti melakukan pembelian dan konsumsi Whip Pink sejak awal 2026. Influencer asal Makassar itu mengaku mengonsumsi Whip Pink karena memang ingin mendapatkan sensasinya.

“Artinya kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya selama 15 sampai 20 menit. Sehingga begitu merasakan sensasi, seseorang merasakan sensasi, seseorang karena dia naiknya cepat, turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya,” kata dia.

Fajri menjelaskan APG mengaku kepada penyidik telah memesan 15 kali Whip Pink tersebut. Penyidik pun tengah menelusuri apakah penggunaan Whip Pink ini untuk kegiatan pesta atau hanya konsumsi pribadi.

“Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026. Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali,” ungkap Fajri.

Diketahui, Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penjemputan paksa kepada seorang influencer berinisial ZNM dan YouTuber berinisial RV. Keduanya terpaksa dijemput penyidik kepolisian karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Keduanya diketahui merupakan konsumen dari gas nitrous oxide (N2O) merk Whip Pink yang tengah didalami tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik," ucap Kutip Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, dalam penyidikan juga telah dilakukan pemanggilan kepada dua orang lainnya. Namun, hanya saksi AM yang menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini.

"Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah lebaran (Iduladha)," ujar Zulkarnain.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama