Menuju konten utama

Bareskrim Polri Jemput Paksa Influencer Diduga Pemakai Whip Pink

Penyidik kepolisian terpaksa menjemput mereka karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Bareskrim Polri Jemput Paksa Influencer Diduga Pemakai Whip Pink
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penjemputan paksa terhadap seorang influencer berinisial ZNM dan YouTuber berinisial RV. Penyidik kepolisian terpaksa menjemput mereka karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Mereka diketahui merupakan konsumen dari gas nitrous oxide (N2O) merk Whip Pink yang tengah didalami tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik," ucap Kutip Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, kepolisian juga telah memanggil dua orang lain untuk proses penyidikan. Namun, hanya saksi AM yang menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini.

"Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah lebaran (Iduladha)," ujar Zulkarnain.

Pemanggilan ini merupakan pengembangan kasus penggerebekan pabrik Whip Pink beberapa waktu lalu. Produksi Whip Pink itu dilakukan PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

"Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

ZNM sempat viral dalam sebuah video temannya saat tengah “ngebalon” menggunakan Whip Pink. Ngebalon merupakan istilah yang kerap digunakan dalam penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup.

"Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram," tutur Eko.

Eko mengatakan pemanggilan juga dilayangkan kepada selebgram berinsial APG (21). Kemudian, pemanggilan dilayangkan kepada YouTuber berinisial RV (29) dan AM (29), serta seorang konsumen berinisial CD (29).

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksud direncakan pelaksanaannya pada Hari Jumat, 22 Mei 2026," ujar Eko.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi