Menuju konten utama

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Hibah Lahan Libatkan Eks Wakapolri

Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan dan pengadaan tanah untuk Sespim Polri.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Hibah Lahan Libatkan Eks Wakapolri
Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, memenuhi undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan hibah lahan Sepolwan dan perluasan lahan Sespim Polri, pada Kamis (30/7/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, memenuhi undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan hibah lahan Sepolwan dan perluasan lahan Sespim Polri pada Kamis (30/7/2026).

Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Menurutnya, pemeriksaan tersebut terdiri atas 17 pertanyaan, meski beberapa di antaranya memiliki sejumlah subpertanyaan.

“Alhamdulillah dari pertanyaan tersebut, beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kami jelaskan. Yang benar itu tetap benar,” kata Yasena di kepada para wartawan, Kamis (30/7/2026).

Usai pemeriksaan, Oegroseno menjelaskan duduk perkara hibah lahan Sepolwan dan pengadaan tanah untuk perluasan Sespim Polri yang kini menjadi objek penyelidikan Kortastipidkor.

Hibah Lahan Sepolwan Berlanjut Jadi Hibah Dana

Oegroseno mengatakan proses permintaan klarifikasi yang pertama berkaitan dengan hibah tanah Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, hibah tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004, antarinstitusi pemerintah tidak boleh untuk melalukan tukar guling.

“Kalau hibah berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara. Kami tidak boleh tukar guling atau ruslag. Enggak boleh sesama instansi pemerintah,” ujar Oegroseno.

Menurut Oegroseno, setelah proses hibah selesai pada 2012, Lemdiklat Polri kemudian mengajukan dukungan hibah dana kepada Pemprov DKI Jakarta senilai hampir Rp121 miliar.

Dia menjelaskan dana tersebut terbagi dalam beberapa peruntukan, yakni sekitar Rp54 miliar untuk pembangunan sarana prasarana Sespim Polri di Lembang, Jawa Barat; Rp44 miliar untuk perbaikan sarana prasarana fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat; serta Rp25 miliar untuk pembelian tanah guna perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri.

Oegroseno menambahkan anggaran tersebut juga sempat mencakup pembangunan jembatan, bukan bangunan permanen, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah Lembang yang rawan gempa.

Selain hibah dana, Oegroseno juga menjelaskan proses pengadaan tanah untuk perluasan Sespim Polri.

Menurutnya, usulan pembelian tanah berasal dari Kepala Sespim Polri saat itu untuk memperluas aset pendidikan hingga sekitar lima hektare. Perkiraan awal harga tanah sekitar Rp500 ribu per meter persegi sehingga kebutuhan anggarannya sekitar Rp25 miliar.

“Tanah yang akan dijual kepada Polri atau Sespim tadi itu peruntukannya memang untuk pendidikan. Tidak bisa dipakai untuk pengembangan untuk sarana-sarana prasarana lain enggak bisa. Jadi, banyak pondok pesantren juga ingin mengambil tanah situ,” katanya.

Dia menerangkan pembelian tanah dilakukan melalui panitia pengadaan tanah yang dibentuk berdasarkan surat perintah yang ditandatanganinya. Sementara itu, personel panitia berasal dari unsur Logistik Polri.

Dalam proses negosiasi, Oegroseno mengatakan Polri akhirnya memperoleh lahan seluas 6,3 hektare, lebih luas 1,3 hektare dibanding target awal sebesar 5 hektare.

“Akhirnya, dari Rp25 miliar tadi, yang tadinya kami hanya diperkirakan mendapatkan 5 hektare, dengan pembicaraan antara panitia pengadaan tanah tadi dengan pemilik tanah, akhirnya kesepakatan mendapat tanah seluas 6,3 hektare. Jadi, ada kelebihan tanah 1,3 hektare dari 5 hektare tadi,” ujarnya.

Menurut Oegroseno, seluruh pembayaran telah diselesaikan dan tidak ada aliran dana kepada dirinya maupun pihak lain.

“Nah, itu sudah dibayar semua, sudah lunas, selesai. Jadi, tidak ada satu pun uang yang keluar ke mana pun. Baik ke saya maupun ke yang lain yang saya tahu selama ini,” tegasnya.

Oegroseno Mengaku Menolak Uang dan Tanah

Oegroseno juga mengaku pernah ditawari uang Rp1 miliar oleh pemilik tanah setelah proses pembelian selesai. Namun, tawaran tersebut dia tolak.

Selain uang, dia mengaku juga ditawari tanah seluas 1.000 meter persegi. Tawaran tersebut juga disebutnya telah ditolak.

“Nah, tanah 1.000 meter saya tolak. Akhirnya, oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi, mungkin tambahan 1,3 hektare tadi, salah satu 1.000-nya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi,” ujarnya.

Di sisi lain, Oegroseno menyesalkan proyek hibah maupun pengadaan tanah tersebut tidak pernah diaudit oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Masalah hibah, masalah pengadaan tanah untuk perluasan aset Sespim tadi, tidak pernah diperiksa atau diaudit oleh internal auditor kami, yaitu Itwasum. Tidak pernah diaudit juga oleh BPK RI. Dan, Polri selalu mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK,” katanya.

Oegroseno mengaku belum menemukan adanya pelanggaran dalam proses tersebut. Kalaupun terdapat persoalan, menurutnya, kemungkinan hanya berupa kesalahan administrasi.

Menurut Oegroseno, penyelesaian administrasi seharusnya didahulukan sebelum menggunakan instrumen pidana.

“Jadi, kami mengenal asas hukum pidana ultimum remedium, pidana terakhir. Kalau bisa diselesaikan dengan administrasi negara atau perdata, baru terakhir tadi dengan pidana,” ucapnya.

Polri Bantah Kriminalisasi Oegroseno

Sebagai informasi, Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait hibah lahan Sepolwan dan pengadaan tanah untuk perluasan Sespim Polri. Dalam perkara tersebut, Oegroseno dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai pihak yang saat itu menandatangani sejumlah dokumen terkait proses hibah dan pembentukan panitia pengadaan tanah.

Sebelumnya, Polri menegaskan pemanggilan terhadap Oegroseno merupakan bagian dari proses penyelidikan dan membantah adanya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut. Sementara itu, Yasena menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung dengan baik.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang bermula dari aduan masyarakat ini. Katanya, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan berdasarkan dengan Pasal 13 Ayat 1 KUHAP.

Menurut Totok, penyelidikan ini dilakukan untuk menentukan apakah peristiwa dimaksud masuk dalam tidak pidana korupsi atau bukan. Dia juga menegaskan bahwa permintaan klarifikasi kepada Oegroseno bertujuan untuk memperoleh keterangan adalah bagian dari cara penyelidikan.

"Jadi, bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan," kata Totok dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/7/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi