Menuju konten utama

IMALA Desak Keterbukaan Hibah Rp1,7 M ke 2 Forum Mahasiswa Lebak

IMALA juga minta Bupati Lebak menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap tata kelola hibah itu.

IMALA Desak Keterbukaan Hibah Rp1,7 M ke 2 Forum Mahasiswa Lebak
Ketua Umum PP IMALA, Ridwanul Maknunah. (Foto : Jupri Nugroho)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak membuka secara terang benderang pengelolaan dana hibah senilai Rp1,725 miliar dari APBD 2026 yang dialokasikan kepada Forum Mahasiswa Kedokteran Negeri dan Forum Mahasiswa Berprestasi.

Desakan ini muncul di tengah pertanyaan publik soal status kelembagaan kedua forum penerima hibah tersebut. Ketua Umum PP IMALA, Ridwanul Maknunah, meminta Pemkab Lebak menjelaskan status kelembagaan kedua organisasi tersebut, mekanisme penyaluran hibah, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, Forum Mahasiswa Kedokteran Negeri mendapat pagu hibah Rp840 juta, sedangkan Forum Mahasiswa Berprestasi Rp885 juta—sehingga total dananya mencapai Rp1,725 miliar.

Ridwan menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa pagu anggaran sehingga pemerintah perlu membuka data realisasi pencairan dana kepada publik.

“Apabila pemerintah mengatakan bahwa forum tersebut hanya berfungsi sebagai wadah penyaluran, maka harus dijelaskan siapa yang secara hukum menjadi penerima hibah, siapa yang menandatangani NPHD, rekening atas nama siapa yang digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab secara formal dan material atas dana tersebut,” ujar Ridwan, Rabu (29/72026).

PP IMALA juga meminta Bupati Lebak menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap tata kelola hibah tersebut serta mendorong DPRD Kabupaten Lebak menjalankan fungsi pengawasannya.

“Dana hibah bukan pemberian bebas tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah berasal dari keuangan daerah dan harus mempunyai penerima yang jelas, rekening yang sah, dokumen yang lengkap, tujuan yang terukur, serta hasil yang dapat diperiksa,” kata Ridwan.

Dia menambahkan langkah tersebut bukan untuk menghentikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa Lebak, melainkan memastikan penyaluran dana hibah berlangsung transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menyatakan hibah itu merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada mahasiswa, bukan untuk kegiatan forum sebagai lembaga, Selasa (21/7/2026).

Halson menjelaskan dana hibah untuk Forum Mahasiswa Kedokteran ditujukan sebagai dukungan bagi setiap mahasiswa asal Lebak yang berkuliah di jurusan kedokteran di universitas negeri. Pola serupa, menurutnya, berlaku pula untuk Forum Mahasiswa Berprestasi yang disebutnya hanya berfungsi sebagai wadah.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk kelembagaan dari dua entitas penerima hibah tersebut, Halson hanya menyebut keduanya berbentuk forum, tanpa merinci lebih jauh status hukum maupun struktur organisasinya.

=============

Tangsel Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait TRANSPARANSI ANGGARAN atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fadrik Aziz Firdausi