Menuju konten utama
Naskah Round Up

Jejak Gelap Polisi KPK: Peras Bupati Pemalang dalam Pusaran OTT

OTT Pemalang singkap drama berlapis. Bukan cuma bupati yang diciduk, seorang polisi di internal KPK juga ditangkap atas kasus pemerasan.

Jejak Gelap Polisi KPK: Peras Bupati Pemalang dalam Pusaran OTT
Ilustrasi Polisi. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Langkah senyap tim penindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Jakarta, dan Purworejo berakhir dengan sebuah kejutan besar. Operasi senyap yang menjaring total 21 orang itu tidak hanya menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke dalam jeruji besi.

OTT KPK kali ini turut membongkar jejak gelap polisi di dalam tubuh lembaga antirasuah itu sendiri. Seorang personel yang betugas terhadap Anom nekat melakukan pemerasan di tengah pusaran kasus.

Polisi yang bertugas sebagai staf administrasi KPK tersebut, bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Kini, dia telah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan usai diduga memeras Anom dengan mengatasnamakan KPK.

Tamparan Keras dan Momentum Introspeksi Internal KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai perbantuan dari polisi. Dia menegaskan, KPK akan introspeksi diri agar lebih fokus dalam melakukan langkah-langkah korektif dan perbaikan.

"Baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kita bisa melakukan mitigasi sejak dini, kita bisa melakukan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang," ucap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan pihak KPK itu sendiri.

"Berikutnya kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat, kami tidak bosan-bosan mengimbau untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus baik pemerasan, penipuan, ataupun modus-modus lainnya yang mengatasnamakan dapat melakukan pengurusan perkara di KPK," kata Budi.

Ketegangan Operasi Senyap dan Saksi yang Melenggang Pulang

Dalam OTT ini, KPK menangkap total 21 orang termasuk Istri Anom, Noor Faizah Maenofie, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro.

Namun, Joko dan Noor serta 15 orang lainnya, pulang melenggang dengan status sebagai saksi dalam kasus ini. Sementara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pada awal proses OTT Pemalang ini, Budi sempat menyebut bahwa penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan oleh Anom atas sejumlah proyek dan jual beli jabatan.

Budi memastikan bahwa penetapan Anom dkk ini, dapat menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan korupsi lainnya yang mungkin saja dilakukan oleh sejumlah pihak.

"Tentunya suatu peristiwa tertangkap tangan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup ini sering kali menjadi entry point bagi KPK untuk masuk lebih dalam lagi, lebih luas lagi. Apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang terjadi di wilayah tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan bagi penyidik nanti untuk terus menelusuri, terus melacak apakah ada praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi lainnya di Pemkab Pemalang," ucap Budi.

Penyitaan Barang Bukti dan Langkah Forensik Digital

Selain menangkap sejumlah pihak, dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp2 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

Kata Budi, BBE yang disita akan diekstrak oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

"Ya di antaranya tentunya penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik yang semuanya pasti akan dilakukan ekstraksi untuk memperkuat alat bukti-alat bukti tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam mengungkap perkara ini," tutur Budi.

Selain menyita sejumlah barang bukti, dalam rangkaian OTT ini, KPK juga menyegel sejumlah lokasi yang akan digeledah di kemudian hari untuk mencari kelengkapan alat bukti.

Dua Klaster Perkara dalam Satu Pusaran Korupsi

Budi mengatakan bahwa atas temuan dua dugaan korupsi tersebut, pihaknya membagi kasus ini menjadi dua klaster. Pertama, terkait dugaan pemerasan oleh Anom kepada bawahannya dan pihak swasta. Kedua, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Setya terhadap Anom.

"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta. Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Budi.

Selain Anom dan Setya, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris dan Ayah Setya, Lilik Budi Suprianto. Total tersangka dalam kasus dengan dua klaster ini adalah empat orang.

KPK menegaskan bahwa Setya merupakan Anggota Polisi yang diperbantukan di KPK. Sementara, terdapat pihak swasta yang diduga turut membantu Setya untuk melakukan dugaan pemerasan ini.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," tutur Budi.

Baca juga artikel terkait BUPATI PEMALANG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah