Menuju konten utama

OTT Bupati Pemalang: KPK Sita Rp2 Miliar dan Amankan 21 Orang

OTT besar-besaran! KPK amankan 21 orang termasuk Bupati Pemalang dan sita uang Rp2 miliar terkait suap proyek serta jual beli jabatan.

OTT Bupati Pemalang: KPK Sita Rp2 Miliar dan Amankan 21 Orang
Bupati Pemalang Anom Wijaya. Instagram/anom_widiyantoro
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di wilayah Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dalam operasi senyap ini, tim KPK mengamankan total 21 orang termasuk Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

"Di mana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Dari total 21 orang yang terjaring, 12 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Rinciannya, 5 orang ditangkap di Jakarta termasuk Bupati dan telah tiba sejak Selasa (28/7/2026) malam. Sementara 7 orang lainnya dari Pemalang dan Purworejo masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

Sita Uang Miliaran Rupiah dan Segel Ruang Kerja

Selain menangkap puluhan orang, tim penindak KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial di beberapa lokasi operasi. Salah satu temuan terbesar dalam OTT ini adalah uang tunai dalam bentuk mata uang bernilai fantastis.

"Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar, dan tentunya barang bukti lainnya," jelas Budi.

Demi mengamankan barang bukti tambahan, KPK langsung bergerak melakukan penyegelan di beberapa ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Lokasi-lokasi tersegel ini nantinya akan digeledah secara paksa setelah status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Modus Ganda: Jual Beli Jabatan dan Proyek PUPR

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi penyelidikan tertutup ini mengendus dua praktik lancung sekaligus yang diduga dikendalikan langsung oleh kepala daerah setempat. Kasus pertama berkaitan dengan penyuapan atau pemerasan pada proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang.

"Kegiatan diduga berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek. Apakah konstruksi pasalnya penyuapan atau pemerasan, tentu nanti dibahas dalam ekspose," tutur Budi.

Modus kedua yang ikut dibongkar adalah praktik jual beli jabatan untuk para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang. Kendati demikian, rincian konstruksi perkara serta identitas 20 orang lainnya yang ikut ditangkap baru akan diumumkan secara resmi pada konferensi pers mendatang.

Sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa para pihak sebelum mengumumkan status hukum resmi mereka.

Baca juga artikel terkait BUPATI PEMALANG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah