tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menghadiri undangan pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Faizal Assegaf. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 7,5 jam pada Selasa (29/9/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB, Dia menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat-sangat profesional, sangat humanis. Jadi, setiap pertanyaan juga tersampaikan dengan baik dan kami juga memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan. Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Budi, pertanyaan penyidik berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran nama baik.
"Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik. Ya, untuk materinya dan sebagainya nanti kawan-kawan bisa cek ya ke penyidik karena ini memang ranah di penyidik," ujarnya.
Budi memastikan tidak pernah bertemu dengan pihak pelapor untuk membahas perkara tersebut. Dia mengatakan proses hukum dijalani secara profesional.
"Ah tidak ada (pertemuan dengan pelapor). Jadi, memang kami juga harus menjaga independensi, menjaga profesionalitas, dan nothing personal. Artinya, saya juga tidak kenal secara personal kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Budi mengatakan keterangan yang disampaikannya kepada penyidik didasarkan pada fakta terkait proses penegakan hukum KPK.
“Apa yang kami sampaikan murni profesionalitas dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan tentunya apa yang kami sampaikan semuanya berbasis pada fakta, berbasis pada kebenaran," kata Budi.
Budi juga menyebut kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Bahwa hadir kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK juga taat asas," ujarnya.
Budi menambahkan pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Piihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk menyesuaikan waktu pemeriksaan.
"Ini penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya dan kami juga secara kooperatif berkomunikasi dengan penyidik supaya jadwal untuk permintaan keterangan itu juga bisa saling disesuaikan," kata Budi.
Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).
Faizal melaporkan Budi karena merasa dirugikan oleh pernyataan Budi yang dinilai telah memelintir fakta setelah proses klarifikasi di KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan klarifikasi terhadap Faizal Assegaf selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri terkait kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa (7/4/2026).
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK, di mana pada tanggal 7 April 2026 saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," tutur Faizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal mengaku hanya dikonfirmasi lima pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Dua di antaranya mengenai bantuan perangkat elektronik dari seorang pejabat Bea Cukai berinisial RZ.
"Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan Saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video, dua Wi-Fi, mic, dan satu bodi komputer dengan penerimanya Saudara Oto, Saudara Teko, dan kawan-kawan semua," ucapnya.
Menurut Faizal, bantuan tersebut hanya berkaitan dengan hubungan pribadi dan tidak terkait tindak pidana. Ia mengeklaim proses klarifikasi berlangsung singkat dan tidak menemukan keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi.
"Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Tapi, sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," katanya.
Dalam laporan tersebut, Budi disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































