tirto.id - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ellen Taroreh, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya karena mengunggah fotonya dan mengaitkannya dengan Melva Pardede, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi sorotan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada Senin (7/9/2026). Ellen didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jakarta saat membuat laporan.
Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta, Budhi Sembiring, mengatakan Ellen mengetahui unggahan tersebut setelah melihat sejumlah akun Instagram menyebarkan fotonya dan mengaitkannya dengan Melva.
“Ellen taroreh membuka akun instagram dan melihat ada berapa akun @tommybr_jipro, @wuzzerzone_reborn2, @gan_.d, @fatmawati. rauf, @dyth47626, @lita.gading yang menyebarkan fotonya dikaitkan dengan Melva Pardede (ojol) yang viral pada demo 27 agustus 2026 di gedung DPR,” kata Budhi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Budhi mengatakan foto yang beredar tersebut memang memperlihatkan Ellen yang mengenakan kupluk berwarna cokelat. Namun, ia menyebut foto itu diambil ketika Ellen menghadiri konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).
Saat itu, Ellen disebut berada bersama sejumlah kader PDIP lainnya, di antaranya Adian Napitupulu, My Esti Wijayati, dan Denny Wahyudi alias Denny Cagur.
“Ibu Ellen ini kan merasa difitnah, dicemarkan nama baiknya seperti itu. Jadi tujuannya supaya jelas bahwa Melva itu bukan kader atau orang PDIP. Bahwa foto yang disebarkan itu fotonya dia. Bukan Melva. Supaya secara fakta dan hukum secara jelas,” ungkap Budhi.
Budhi mengatakan Ellen tidak mengenal sejumlah akun yang disebut menyebarkan foto tersebut. Menurutnya, laporan dibuat agar persoalan penyebaran foto dan pengaitan identitas tersebut dapat diproses melalui jalur hukum.
Pihak Ellen menduga unggahan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 433 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































