Menuju konten utama

95% Pengelola Tol Tak Penuhi SPM, DPR Sebut Konsesi Bisa Dicabut

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan tidak terpenuhinya SPM jalan dapat berujung pada pemutusan masa konsesi pemegang jalan tol.

95% Pengelola Tol Tak Penuhi SPM, DPR Sebut Konsesi Bisa Dicabut
Foto udara suasana pembangunan proyek jalan tol Serang-Panimbang di Panimbang, Pandeglang, Banten, Kamis (11/6/2026). Data dari PT PP (Persero) Tbk mencatat progres konstruksi jalan tol Serang-Panimbang seksi 3B sepanjang 15,54 kilometer tersebut per Mei 2026 telah mencapai 73,05 persen dan terus dikebut penyelesaiannya guna meningkatkan konektivitas serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan Banten bagian selatan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR menilai 95 persen Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) gagal memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Anggota parlemen mendesak adanya sanksi tegas hingga pencabutan konsesi.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Komisi V DPR RI bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan pimpinan BUJT pada Selasa (29/9/2026).

"Berjalan dari satu ruas jalan tol ke ruas jalan tol yang lain, 95 persen BUJT tidak melaksanakan ketentuan yang sesuai dengan amanat undang-undang. Standar pelayanan minimum 95 persen tidak pernah tercapai di jalan tol yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," ujar anggota fraksi PDIP tersebut.

Yasti menyoroti persoalan SPM jalan tol meski sudah dibahas selama puluhan tahun di parlemen, tetapi tidak pernah ada perbaikan signifikan di lapangan. Padahal masyarakat sudah membayar tarif masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, alih-alih mendapat kenyamanan, keselamatan para pengguna jalan malah terancam akibat pengelola tol yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mempertanyakan untuk apa masyarakat membayar biaya jalan tol bila kondisi jalan nasional lebih bagus.

"Lah kalau ini untuk apa mereka bayar? Saya berulang kali sampaikan, jalan nasional kondisinya masih jauh lebih bagus daripada jalan tol yang berbayar. Ini harus kita pahami bersama-sama, harus ada tanggung jawab antara BUJT dan BPJT," ujarnya.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan tidak terpenuhinya SPM jalan tol diakibatkan absennya penegakan hukum. Ia menggarisbawahi sampai hari ini belum ada pencabutan konsesi yang dilakukan kepada BUJT yang gagal memenuhi standar sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Mengingat ada aturan di ketentuan perundang-undangan, ketidakterpenuhannya standar pelayanan minimum jalan tol ini bisa berakibat kepada pemutusan masa konsesi pemegang jalan tol. Apakah sudah pernah ada jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum diputus konsesinya? Belum pernah sampai hari ini," ungkap Lasarus.

Lasarus kemudian menyarankan perombakan sistem audit jalan tol kedepannya. Nantinya, audit tidak akan berpaku pada penilaian mandiri dari BUJT semata, tetapi turut melibatkan pihak ketiga seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi guna menjamin objektivitas laporan.

"Perlu keikutsertaan pihak ketiga, seperti LSM, akademisi untuk sebagai bahan pembanding untuk verifikasi self-assessment BUJT dalam rangka menjamin objektivitas dan akuntabilitas laporan self-assessment BUJT," terangnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana