Alih-alih dicokok UU iTE, menurut sejumlah pengamat hukum Galih Loss lebih baik dilaporkan ke platform media sosial agar kontennya diturunkan atau dihapus.
Dalam rekapan yang didapat Koalisi Serius, Pasal 27 ayat (3) bukannya tidak ada, tapi berubah bentuk menjadi Pasal 27A ayat (1) dan Pasal 27B ayat (1).
Adam Deni yang pernah memperkarakan Jerinx, kini menjadi tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik di media sosial.