tirto.id - Holywings Indonesia mempromosikan minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Imbasnya, manajemen perusahaan itu dilaporkan oleh seorang bernama Feriyawansyah di Polda Metro Jaya pada Jumat (24/6/2022) dini hari.
"Iya, pelaporan [terkait Holywings Indonesia] sudah diterima," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Pengaduan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022.
Holywings diduga melanggar Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sunan Kalijaga, kuasa hukum pelapor, mengatakan pelaporan perihal dugaan penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol. Kalijaga menilai promosi Holywings Indonesia di media sosial itu juga telah memicu perpecahan dan memuat unsur kebencian berbasis SARA.
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan Nasrani," ujar Kalijaga pada video yang diunggah di akun Instagramnya.
Unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings viral di media sosial. Dalam unggahannya, mereka menyiarkan promosi bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria" bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Pihak manajemen Holywings Indonesia pun buka mulut ihwal kejadian ini. Mereka meminta maaf dan berdalih unggahan yang dilakukan tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.
"Kami telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," begitu petikan dari akun Instagram Holywings Indonesia.
Holywings pun mengklaim tidak bermaksud mengaitkan unsur agama menjadi bagian promosi produknya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto