Menuju konten utama

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Ibunya Jadi Penjamin

Kuasa hukum Adam Deni mengatakan kondisi pandemi COVID-19 yang sedang meningkat menjadi pertimbangan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan.

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Ibunya Jadi Penjamin
Ilustrasi soft censorship. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Adam Deni, pegiat media sosial, resmi sebagai tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik di media sosial. Tim kuasa hukum pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi.

“Pertimbangan [penangguhan penahanan] dari keluarga karena situasi pandemi saat ini sedang meningkat. Itu yang akan kami mohon kepada penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” kata Susandi, kuasa hukum Adam, di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

Susandi mengatakan ibunda Adam Deni akan menjadi penjamin anaknya. Kuasa hukum pun berencana memediasi perkara terhadap pelapor perkara.

“Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor,” katanya.

Kasus ini diusut berdasarkan pengaduan Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022, yang dilaporkan oleh SYD.

Pemuda itu dianggap telah mengunggah berkas tanpa izin pemilik.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diunggah oleh orang yang tidak berhak. Lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2021) kemarin.

Adam Deni diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak sekali ini Adam Deni berurusan dengan kepolisian. 10 Januari 2022, ia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan ihwal laporan terhadap Sugeng Teguh Santoso. Sugeng merupakan kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx. Kala itu Adam menilai Sugeng menudingnya meminta Rp10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan.

Lantas Sugeng diadukan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Pengaduan Adam terdaftar dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Desember, dengan persangkaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 UU ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto