Menuju konten utama

Eks Pegawai Rasamala Aritonang Kembali Diperiksa KPK soal SYL

KPK belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Rasamala Aritonang kali ini.

Eks Pegawai Rasamala Aritonang Kembali Diperiksa KPK soal SYL
Advokat, Rasamala Aritonang, di Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Senin (21/4/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa advokat, Rasamala Aritonang, sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saksi, (kasus) SYL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Menurut pemantauan Tirto, Rasamala hadir di Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 10.11 WIB dengan didampingi satu orang. Dia mengenakan baju berwarna abu-abu dan jaket biru.

Setelah datang dan menemui resepsionis KPK, dia mendapatkan kalung merah, yang merupakan tanda seorang saksi, kemudian dia duduk di kursi ruang tunggu. Lalu, dia naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan sekira pukul 10.30 WIB.

Meski begitu, hingga saat ini, pihak KPK belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari mantan pegawai KPK ini, untuk pemeriksaan keduanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rasamala terkait dengan kasus ini pada Rabu (19/3/2025) lalu. Pemeriksaan terhadap Rasamala tersebut, berkaitan dengan kantornya, Visi Law, yang pernah memberikan jasa bantuan hukum kepada SYL.

Setelah memeriksa Rasamala, KPK juga menggeledah Kantor Visi Law. Rasamala juga ikut dalam penggeledahan tersebut. Kemudian KPK menyita sejumlah barrang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah. Fathroni juga merupakan advokat yang pernah bekerja di Visi Law. Kantor firma hukum ini, didirikan oleh Febri yang merupakan mantan Jubir KPK. Namun, saat ini, baik Febri maupun Fathroni sudah tidak lagi bekerja di Visi Law.

Dalam kasus ini, SYL bersama dengan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, diduga membayar jasa hukum dari Visi Law menggunakan uang hasil korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto