tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (8/4/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan batalnya pemeriksaan terhadap advokat yang sempat bekerja di Visi Law ini, karena telah memberikan keterangan, Kamis (27/3/2025).
"Panggilan Selasa 8 April 2025, untuk Fathroni adalah panggilan yang dibuat penyidik sebelum yang bersangkutan hadir terakhir pada tanggal 27 Maret 2025," kata Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (9/4/2025).
Tessa menjelaskan Fathroni secara de facto, telah memenuhi panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Tessa menjelaskan pemanggilan terhadap Fathroni ini, merupakan pemanggilan ulang atas ketidakhadirannya, Senin (24/3/2025) lalu. Namun, Fathroni telah datang ke KPK untuk diperiksa, Kamis (27/3/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Fathroni terkait dengan dokumen pemberian bantuan oleh Visi Law kepada SYL. Dokumen tersebut ditemukan oleh penyidik saat menggeledah Kantor Visi Law, Rabu (19/3/2025).
Fathroni pernah bekerja di Visi Law, yang merupakan kantor firma hukum yang didirikan oleh kakaknya, Febri Diansyah. Namun, keduanya sudah berpindah tempat bekerja.
KPK menduga SYL bersama kedua anak buahnya, membayar jasa hukum kepada Visi Law menggunakan uang hasil korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sebelum memeriksa Fathroni, KPK telah melakukan penggeledahan di Visi Law dan memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama