tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, untuk diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).
Tessa mengatakan hingga pukul 10.40 WIB, Fathroni yang merupakan seorang advokat tersebut, belum memenuhi panggilan KPK.
Tessa juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik dari Fathroni.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Fathroni, Kamis (27/3/2025) lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang, seharusnya Fathroni diperiksa pada Senin (24/3/2025).
Usai diperiksa, Fathroni tidak banyak berkomentar, dia hanya meminta awak media untuk menanyakan langsung pada penyidik KPK terkait pemeriksaan terhadapnya.
Fathroni pernah bekerja di Visi Law yang merupakan kantor firma hukum yang didirikan oleh Kakaknya, Febri Diansyah. Namun keduanya sudah berpindah tempat bekerja.
Visi Law merupakan kantor firma hukum yang menjalani kontrak dengan SYL, saat menghadapi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK menduga, SYL bersama kedua anak buahnya, membayar jasa hukum kepada Visi Law menggunakan uang hasil korupsi. Sebelum memeriksa Fathroni KPK telah melakukan penggeledahan di Visi Law dan memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama