tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dari kantor Visi Law. Penyitaan itu dilakukan saat penggeledahan, Rabu (19/3/2025), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan selain BBE, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
"Hasil geledah kantor Visi Law, yakni dokumen dan BBE," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Penggedelan ini dilakukan penyidik komisi antirasuah itu usai memeriksa Rasamala Aritonang, yang merupakan mantan kuasa hukum SYL.
Rasamala ikut bersama penyidik dalam penggeledahan usai diperiksa di Gedung Merah KPK.
Visi Law merupakan kantor firma hukum Rasamala, yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kantor hukum tersebut didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dan Donal Fariz yang merupakan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Febri sudah tidak tergabung di Visi Law, dia telah membangun kantor hukumnya sendiri.
Kasus TPPU ini, pengembangan dari kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, yang dilakukan oleh SYL dan dua anak buahnya, Kasdi Sugiyono dan Muhammad Hatta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama