Menuju konten utama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir & Jadi Barang Bukti Penyidikan

Dari hasil penyidikan, konten yang diproduksi merupakan murni berasal dari ide Galih Loss.

Akun TikTok Galih Loss Diblokir & Jadi Barang Bukti Penyidikan
Tersangka Galih Loss dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memblokir akun TikTok milik Galih Loss. Pemblokiran dilakukan dalam rangka memenuhi kelengkapan bukti dan penyerahan ke Kejaksaan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menyampaikan selama Galih Loss menjadi konten kreator, tidak pernah ada iklan atau endorsement yang masuk.

“Untuk akun Tiktok yang dipergunakan oleh Galih yang merupakan media mentransmisikan konten terkait dengan aduan Dumas sudah kami amankan dalam status Quo jadi tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain. Jadi, Akun tersebut akan kami lakukan pendalaman dan akan kami jadikan barang bukti dan pelimpahan ke Kejaksaan,” kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dari hasil penyidikan, konten yang diproduksi merupakan murni berasal dari ide Galih. Dalam proses produksi, Galih dibantu rekannya, yakni merekam pembuatan konten.

“Kalau anak kecil itu dia pilih secara random,” ucap Hendri.

Galih sendiri mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh umat Muslim di Indonesia. Dia mengaku, kontennya hanya untuk lucu-lucuan semata.

“Saya sangat menyesal,” ujar Galih.

Dalam kasus ini, pada Senin malam, polisi melakukan penangkapan paksa terhadap Galih Loss di Jalan Kampung Burangkeng, RT03/RW06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Diketahui Saudara GNAP sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," urai Ade.

Dia disangkakan Pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.

Galih juga disangkan pasal KUHP terkait dengan delik penistaan agama.

Kasus ini bermula dari konten yang dibuat Galih Loss dan viral di media sosial. Dalam video, Galih bertanya kepada seorang anak kecil tentang hewan apa yang dapat mengaji. Lantas Galih memplesetkan kalimat ta’awudz sebagai bahan bercandaan dalam video tersebut. Video ini berbuntut panjang, sebab dinilai menistakan ajaran agama Islam.

Baca juga artikel terkait GALIH LOSS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto