tirto.id - Polisi memastikan kasus Galih Loss tidak akan diselesaikan dengan cara restorative justice meskipun TikToker tersebut sudah menyatakan permintaan maaf kepada publik.
"Penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Menurut Ade, sampai saat ini proses penahanan Galih Loss masih dilakukan dan tidak ada penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka.
"Belum ada [pengajuan penangguhan penahanan]," ucap Ade.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan TikToker sekaligus pembuat video prank, Galih Loss, sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (23/4/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri, berujar Galih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Saudara GNAP (Galih) di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya melalui pesan singkat, Selasa.
Menurut Ade, proses penetapan sebagai tersangka ini bermula saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya patroli siber. Tim ini lalu menemukan akun TikTok Galih, @galihloss3, yang mengunggah video bermuatan SARA.
Kata Ade, polisi kemudian menyelidiki dan menyidik temuan tersebut. Pada Senin (22/4/2024), polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Galih sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Lalu, pada Senin malam, polisi melakukan penangkapan paksa terhadap Galih di Jalan Kampung Burangkeng, RT03/RW06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Diketahui Saudara GNAP sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," urai Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi