tirto.id - Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, resmi bebas dari tahanan usai menjalani masa hukuman atas kasus penistaan agama.
"Sudah [bebas]," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, saat dihubungi, Rabu (17/7/2024).
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Rubianto. Dia mengutarakan, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas murni.
"Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana," tutur Rubianto.
Dalam kasus ini Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara atas kasus penistaan agama. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Vonis dijatuhkan karena Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut. Dia melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar hakim Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi