Menuju konten utama

HGU 190 Tahun di IKN, DPR: Bukti Jokowi Abai Reformasi Agraria

Mardani Ali Sera menilai pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang mencapai ratusan tahun.

HGU 190 Tahun di IKN, DPR: Bukti Jokowi Abai Reformasi Agraria
Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukti abai reformasi agraria yang kerap digaungkannya.

Dalam beleid anyar ini, pemerintah mengatur salah satunya tentang pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor yang menanamkan modalnya di Nusantara hingga 190 tahun.

“Maksud dari reforma agraria itu, kan, salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria tinggal sekadar janji,” kata Mardani kepada Tirto, Rabu (17/7/2024).

Mardani menilai pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang mencapai ratusan tahun.

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.

Mardani mengatakan aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Ia mengingatkan prinsip hak negara menguasai bumi, air, dan ruang angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.

Mardani menilai langkah Jokowi memberikan izin HGU kepada investor selama 190 tahun adalah bukti pemerintah abai terhadap kepentingan rakyat

"Hal ini semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” tuturnya.

Di sisi lain, jelas dia, kebijakan konsesi di IKN juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM), artinya bertentangan dengan konstitusi.

“Putusan MK tersebut menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tukas Mardani.

Lebih lanjut, ia mengatakan regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun disebut akan makin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan.

Mardani menilai yang nantinya paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan. Pasalnya, aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta.

"Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” katanya.

Padahal, menurut Mardani, UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria secara jelas meminta pemerintah mencegah praktik monopoli swasta.

“Kalau kayak begini terus kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi