tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan belum bisa membuka identitas keempat orang tersebut. Namun, kata Tessa, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya pihak swasta.
"Pada tanggal 13 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama yaitu 2 orang dari penyelenggara negara dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK ihwal dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.
Selain itu, tambah Tessa, hal ini juga terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
"Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.
Selain larangan bepergian ke luar negeri, dalam kasus ini KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang, hari ini, Rabu (17/7/2024).
Menurut pemantauan Tirto di lokasi penggeledahan pada pukul 14.00 WIB, tiga orang yang mengenakan rompi KPK tampak keluar dari ruang Wakil Wali Kota Semarang.
Setelah itu, mereka terlihat menuju ke lantai VI Gedung Moch Ichsan, kemudian memasuki ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPJB).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK di Semarang. Alex menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut penyidik.
"Ya, pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alex saat dihubungi, Rabu (17/7/2024).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi