tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan ada lebih dari 4.000 guru honorer yang terdampak kebijakan pemutusan kontrak. Ribuan guru honorer yang diputus kontrak disebut berasal dari sekolah negeri yang berbeda-beda.
"Di Jakarta, kalau berdasarkan data kami, lebih dari 3.000 [guru], 4.000-an [guru honorer yang diputus kontrak]. Karena satu sekolah ada yang satu [guru honorer diputus kontrak], ada yang dua [guru honorer yang diputus kontrak]," urai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Ia mengatakan, guru honorer di Jakarta direkrut oleh kepala sekolah yang memang membutuhkan tenaga kerja. Kepala sekolah kemudian membayar upah guru honorer melalui dana BOS.
Namun, menurut Budi, perekrutan inisiatif oleh kepala sekolah sejatinya tidak boleh dilakukan. Disdik DKI lantas akan melakukan pembinaan kepada kepala sekolah yang selama ini merekrut guru honorer.
Budi tidak mengungkapkan secara rinci pembinaan yang akan dilakukan. Ia memastikan Disdik DKI akan mengevaluasi soal perekrutan guru honorer.
"Nanti akan kami panggil mereka [kepala sekolah yang merekrut guru honorer] semua. Kami lakukan pembinaan dan kami akan evaluasi juga nanti ke depan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Budi menyebutkan Disdik DKI telah menegur kepala sekolah yang merekrut guru honorer sejak 2022. Meski demikian, Budi tak mengetahui mengapa Disdik DKI tak sejak awal menindaklanjuti proses perekrutan guru honorer tersebut.
Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu mengapa Disdik DKI menutup mata soal perekrutan guru honorer tersebut sebelum adanya temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI terkait adanya guru honorer di Jakarta.
"Kami sudah memberitahukan. Sebenarnya, kalau misalnya kita lihat, dari tahun 2022, di saat itu sudah kami sampaikan, setop [perekrutan guru honorer], tapi kan [kepala sekolah] bandel," kata Budi.
"Iya, nanti kami cek. Saya kan baru [jadi Plt Kepala Disdik DKI], nanti akan kami cek [mengapa tak ada tindak lanjut sebelum ada temuan BPK RI]," lanjut dia.
Budi menyatakan, terkait nasib guru honorer yang diputus kontraknya, mereka bisa mendaftarkan diri saat ada pembukaan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Bagaimana nasib mereka [guru honorer yang diputus kontrak], nanti kan ada seleksi PPPK di tahun ini. Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kan hampir 1.900-an [ya untuk PPPK untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," urainya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto