Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan pengangkatan 2.650 guru honorer dari total 4.000 tenaga pendidikan honorer untuk dapat kontrak kerja individu.
Menurut Komisi X DPR RI, mekanisme tersebut tidak pantas karena seakan-akan menjadikan guru sebagai sebuah komoditi yang bergantung pada mekanisme pasar.