tirto.id - Bagi ratusan ribu guru non-ASN di pelosok negeri, kabar dari Jakarta kali ini terasa seperti embusan napas lega di tengah kepungan ketidakpastian. Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tameng hukum yang menjaga 237.196 guru tetap bisa mengajar hingga akhir 2026.
Namun, di balik janji "tanpa PHK massal", sebuah pertanyaan besar tetap menggelayut. Akankah solusi sementara ini cukup untuk menutup lubang krisis guru yang kian menganga?
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tujuan penerbitan surat edaran ini adalah menjamin terlaksananya pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah demi mewujudkan cita-cita pendidikan nasional.
Ruang lingkup SE mencakup pengaturan penugasan terhadap guru non-ASN yang masuk dalam data pendidikan sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mencantumkan dasar hukum penerbitan SE tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
Berikut rincian isi edaran dalam SE tersebut:
- Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
- Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
- Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
- Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan anggaran kemampuan daerah.
Tak Ada PHK Massal, Penugasan Diperpanjang hingga Akhir 2026
Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honorer (PGH) melakukan 'long march' menuju Kantor Bupati Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/9/2018). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/hp/18.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para guru tersebut dipastikan tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan kebutuhan formasi guru secara nasional berlangsung.
“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam kegiatan Taklimat Media tentang Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (12/5/2026).
Nunuk bilang, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah memetakan kebutuhan guru di berbagai daerah. Pemetaan itu dilakukan untuk mendistribusikan tenaga pendidik ke wilayah yang masih mengalami kekurangan guru, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah tercatat dalam Dapodik per 31 Desember 2024. Menurut Nunuk, skema seleksi tersebut sedang dirancang agar lebih adil bagi guru yang telah lama mengabdi di sekolah.
Nunuk pun mengatakan, polemik keberlanjutan guru non-ASN muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Aturan tersebut membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi mempekerjakan pegawai berstatus non-ASN, termasuk guru honorer.
Sebagai tindak lanjut atas kondisi itu, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ucap Nunuk.
Nunuk menambahkan, kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Selain kebutuhan formasi guru yang saat ini mencapai sekitar 498 ribu, setiap tahunnya juga terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun.
Untuk itu, pemerintah terus mendiskusikan skema penataan dan mekanisme seleksi yang memungkinkan kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru Honorer Muncul karena Kekurangan Guru
Siswa menyalami seorang guru honorer saat akan pulang usai mengikuti kegiatan belajar di SD N Proyonanggan 01, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (3/6/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keberadaan guru honorer di sekolah negeri merupakan konsekuensi dari masih terjadinya krisis kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Oleh sebab itu, pemerintah diminta tidak melakukan pemecatan massal terhadap guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di tengah proses penataan tenaga honorer.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 pada dasarnya menjadi upaya pemerintah memberikan kepastian sementara bagi guru non-ASN di sekolah negeri.
Menurut Iman, surat edaran tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan dan pembayaran guru honorer hingga akhir 2026.
“Surat ini adalah cara Kemendikdasmen memberikan kepastian kepada guru-guru non-ASN di sekolah negeri di berbagai daerah di Indonesia,” kata Iman kepada Tirto, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah melalui surat edaran tersebut ingin memastikan guru non-ASN tetap memiliki dasar penugasan dan tetap menerima gaji hingga Desember 2026.
“Niatnya untuk menjamin supaya guru-guru ini tetap akan digaji, atau tetap memiliki landasan sampai kemudian di ujung Desember 2026,” ujarnya.
Meski demikian, Iman mengatakan keresahan guru honorer belum sepenuhnya hilang. Menurut dia, ketidakpastian mengenai nasib guru non-ASN setelah Desember 2026 masih menjadi persoalan utama di kalangan tenaga pendidik.
Iman juga menyoroti kebijakan pemerintah yang menjadikan Dapodik per 31 Desember 2024 sebagai basis penataan guru non-ASN. Menurut dia, terdapat risiko sebagian guru yang sudah lama mengajar justru tidak terakomodasi karena belum tercatat dalam sistem tersebut.
“Tentu saja risiko tidak terdata di Dapodik itu ada,” ucapnya.
P2G menegaskan penataan guru honorer tetap perlu dilakukan, namun pemerintah diminta tidak menjadikan proses tersebut sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.
“Bagi kami, kita harus menata ulang guru honorer ini tetapi kami dari P2G menegaskan tidak boleh ada pemecatan massal terhadap guru-guru honorer,” tutur Iman.
Ia menilai munculnya guru honorer selama ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi kekurangan guru yang masih terjadi di berbagai daerah. Dalam situasi tersebut, sekolah negeri tetap membutuhkan tenaga honorer agar kegiatan belajar mengajar bisa berjalan. “Karena bagaimanapun keberadaan mereka ini yang pertama adalah akibat darurat kekurangan guru. Jadi pemerintah seharusnya berterima kasih,” kata Iman.
P2G juga meminta pemerintah meningkatkan status dan kesejahteraan guru honorer agar mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian kerja.
“Kami harap bahkan tahun ini dan di masa depan tidak ada lagi pemecatan massal untuk guru honorer. Dan guru-guru tersebut tidak harus jadi honorer tiap hari, mereka harus ditingkatkan statusnya, kesejahteraannya, kepastian hidupnya,” ujar dia.
Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Belum Masuk Dapodik?
Sejumlah guru mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional di Plaza Balaikota Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempertanyakan nasib guru honorer di sekolah negeri yang hingga kini belum masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. FSGI menilai kelompok guru tersebut berpotensi tidak terakomodasi dalam penataan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tengah disiapkan pemerintah.
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sejauh ini hanya menyentuh guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik.
“SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru-guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024. Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar,” kata Fahriza dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.
FSGI menyebut persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena sekolah negeri saat ini masih mengalami krisis guru. Kondisi itu diperparah dengan tingginya angka pensiun guru pegawai negeri sipil (PNS) yang disebut mencapai sekitar 70 ribu orang per tahun.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan pemerintah sebenarnya tengah mendorong transisi status guru honorer menuju skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Retno.
Meski demikian, FSGI mengingatkan perubahan status tersebut berpotensi menambah beban anggaran pemerintah daerah. Retno mengatakan pembiayaan gaji guru nantinya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat hanya berperan menambah penghasilan melalui bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik.
“Banyak daerah saat ini sudah terdampak kebijakan efisiensi pemerintah pusat sehingga APBD-nya menurun,” kata Retno.
Secara umum, FSGI menyatakan mendukung penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 karena dinilai dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan guru non-ASN hingga proses penataan selesai.
“Secara umum, FSGI mendukung SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, di mana pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujar Fahriza.
Namun, FSGI meminta pemerintah memastikan perubahan status guru honorer menjadi PPPK tidak hanya bersifat administratif tanpa diikuti perbaikan kesejahteraan.
Fahriza mengingatkan jangan sampai guru hanya berganti status, tetapi tetap menerima gaji rendah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dibayarkan secara berkala mengikuti pencairan dana tersebut.
Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur, mengatakan guru honorer saat ini masih menjadi garda terdepan layanan pendidikan di sekolah negeri di tengah krisis guru yang terjadi di berbagai daerah.
“Alih status ke PPPK harus menjamin kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri, dan memastikan bahwa anggaran daerah tersedia untuk menggaji para guru tersebut,” ujar Mansur.
FSGI juga mengingatkan pemerintah mengenai potensi krisis guru pada pertengahan 2026. Menurut organisasi tersebut, SE Mendikdasmen menggunakan siklus tahun anggaran, sementara sekolah berjalan berdasarkan kalender tahun ajaran.
“Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu diperhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah,” kata Fahriza.
DPR Usul Guru Honorer Diangkat PNS Secara Bertahap
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan keterangan pers terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dalam keterangannya Cucun menyampaikan permohonan maaf terkait polemik responsnya terhadap usulan peserta forum konsolidasi SPPG MBG se-Kabupaten Bandung. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan pemerintah secara bertahap mengangkat guru honorer dan PPPK menjadi ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Usulan itu disampaikan Cucun merespons persoalan kekurangan guru dan ketidakjelasan status tenaga pendidik di berbagai daerah.
“DPR sudah sampaikan ke pemerintah beberapa kali, jangan sampai hak-haknya mereka itu ya tidak diakomodir,” kata Cucun di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, DPR selama ini terus menerima aspirasi dari para guru terkait persoalan sertifikasi, insentif, hingga pendataan tenaga pendidik. Ia menilai pemerintah perlu memiliki basis data yang akurat agar dapat mengakomodasi guru honorer maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
“Datang ke sini ada yang sertifikasinya telat, kemudian juga mereka tidak masuk dalam pendataan untuk terima insentif. Nah, kita tidak ingin seperti itu, baik guru yang di lingkungan Kemendiktisaintek maupun guru yang di lingkungan Kemenag,” ujar dia.
Cucun mengatakan DPR menginginkan pemerintah memberikan kepastian status kepada para guru di tengah kondisi darurat kekurangan tenaga pendidik. Menurut dia, pengangkatan menjadi ASN dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pemerintah.
“Kalau kita ingin usulkan ya karena sekarang ini kan sudah darurat guru, diangkatlah menjadi ASN, menjadi PNS,” kata dia.
Politikus PKB itu menilai skema PPPK masih memunculkan persoalan, terutama terkait kemampuan daerah membayar gaji pegawai. Karena itu, ia mendorong pemerintah mempertimbangkan pengangkatan guru menjadi ASN agar memiliki kepastian hukum dan status kerja.
“DPR menginginkan ya kalau pemerintah kuat, ya secara bertahap angkatlah menjadi ASN sehingga statusnya ada kejelasan untuk para guru ini, tenaga pendidik di negara kita,” ucap Cucun.
Ia menambahkan, mekanisme pengangkatan tetap perlu melalui tahapan seleksi dan mempertimbangkan data sertifikasi guru. Menurut dia, guru yang telah lama memiliki sertifikasi dapat diprioritaskan untuk pengangkatan langsung, sedangkan guru baru tetap mengikuti proses seleksi.
“Betul. Kita dilihat, ada yang bisa pengangkatan langsung kalau sertifikasinya sudah lama kan bisa. Kalau misalkan yang masih baru-baru melalui proses seleksi,” tutur dia.
Cucun juga menyoroti krisis guru yang mulai dirasakan di banyak daerah akibat tingginya angka pensiun ASN. Bahkan, kata dia, sejumlah sekolah mengalami kesulitan mencari kepala sekolah karena jabatan tersebut mensyaratkan status ASN.
“Banyak kepala sekolah-kepala sekolah yang kadang-kadang dirangkap dua-tiga sekolah SD saja itu dirangkap oleh satu ASN. Karena mencari ASN ini sekarang sudah susah,” kata dia.
Oleh Karena itu, ia meminta pemerintah segera memperbaiki basis data tenaga pendidik agar kebutuhan fiskal pengangkatan ASN dapat dihitung secara tepat oleh pemerintah pusat. “Makanya tadi ya database yang harus bisa dihitung jadi beban fiskal atau nggak itu tergantung database-nya nanti yang dikelola oleh Kemendikbud dengan Kemenag,” kata Cucun.
SEMendikdasmen 7/2026 Belum Sentuh Akar Masalah

Pengamat pendidikan dari Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, menilai SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN hanya menjadi solusi administratif jangka pendek dan belum menyentuh akar persoalan pendidikan nasional.
Menurut Indra, penerbitan SE tersebut hanya merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus status honorer di instansi pemerintah.
“Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini hanya langkah administratif yang sifatnya jangka pendek, karena ini hanya kelanjutan dari Undang-Undang ASN, yang sebetulnya harusnya tidak ada lagi status kepegawaian honorer di instansi pemerintah per 2024, tapi ini kan mundur sampai 2026,” kata Indra saat dihubungi Tirto, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut tidak menyelesaikan problem utama pendidikan di Indonesia karena terlalu berfokus pada penataan administratif tenaga pendidik.
“Langkah ini betul-betul hanya administratif jangka pendek tapi nggak menyelesaikan akar masalahnya,” ujarnya.
Indra mengatakan akar persoalan pendidikan nasional justru berada pada rendahnya kualitas pembelajaran siswa di Indonesia. Ia menyinggung capaian kemampuan membaca, matematika, dan sains yang masih tertinggal dibanding banyak negara lain. Ia juga menyoroti tingginya angka kemiskinan belajar atau learning poverty di Indonesia.
“Learning poverty kita atau kemiskinan belajar kita itu sampai di level 70 persen. Artinya, 7 dari 10 anak Indonesia itu, diukur mereka yang usia 10 tahun ya, sebetulnya nggak punya kemampuan membaca,” ujar Indra.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tata kelola guru yang dinilai masih bermasalah. Ia menyebut fenomena guru honorer muncul karena persoalan distribusi dan pengelolaan tenaga pendidik yang belum terselesaikan. “Nah, ini juga kan kenapa fenomena munculnya guru honorer dan lain sebagainya, itu permasalahan utama kita,” tuturnya.
Indra mengatakan pemerintah seharusnya mulai membangun peta jalan reformasi tata kelola guru secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada penghapusan status honorer. Ia mencontohkan negara seperti Singapura yang menempatkan profesi guru sebagai profesi strategis dengan standar seleksi tinggi dan kesejahteraan yang memadai.
“Anak-anak terbaik Indonesia itu mau berprofesi menjadi guru,” kata dia.
Sebaliknya, menurut Indra, profesi guru di Indonesia justru belum menjadi profesi yang menarik bagi lulusan terbaik. Kondisi itu terlihat dari masih banyaknya guru honorer yang menerima upah sangat rendah.
“Guru-guru honorer yang menjadi pokok masalah hari ini kita bahas, itu kan mereka-mereka bahkan yang secara kemanusiaan itu sudah betul-betul pelanggaran kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan kesejahteraan guru menjadi bagian penting yang harus dibenahi pemerintah apabila ingin memperbaiki kualitas pendidikan nasional.
“Digaji Rp60 ribu sebulan, digaji Rp100 ribu per bulan, digaji mungkin di bawah sejuta per bulan, itu kan sebuah kejahatan kemanusiaan kalau buat saya,” kata Indra.
Di sisi lain, Indra menilai persoalan utama kebutuhan guru di Indonesia bukan semata jumlah tenaga pendidik, melainkan distribusi guru yang tidak merata. Ia mengatakan secara rasio nasional jumlah guru di Indonesia sebenarnya relatif mencukupi.
“Lihatnya dari apa? Dari Student-Teacher Ratio. Jadi satu guru itu di Indonesia menangani berapa siswa? Kita ini salah satu yang paling hebat di dunia, hitungannya 1 banding 13,” ujarnya.
Namun, menurut dia, banyak guru menumpuk di kota dan sekolah menengah, sementara daerah terpencil dan sekolah dasar (SD) justru mengalami kekurangan tenaga pendidik. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan tata kelola pendidikan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran.
“Jangan melihat dari yang sempit aja ini nasib guru honorernya gimana terus nanti yang mengajar siapa kalau mereka nggak ada di sekolah. Tapi kita harus bicara kepentingan bangsa ini yang lebih luas dan itu nggak bisa diselesaikan hanya dengan surat edaran,” kata dia.
Paradoks Penghapusan Honorer Disorot
Seorang guru menyampaikan materi saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kudus 2, Lumajang, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa.

Selain itu, Indra juga menyoroti paradoks kebijakan pemerintah yang ingin menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, di tengah masih tingginya kebutuhan guru di berbagai daerah.
Menurut Indra, distribusi guru masih timpang karena banyak guru terkonsentrasi di kota dan sekolah menengah. Sementara itu, daerah terpencil dan sekolah dasar masih mengalami kekurangan guru. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab sekolah tetap membutuhkan guru honorer meski pemerintah berupaya menghapus status non ASN melalui amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kalau misalnya pemerintah mau betul-betul menjalankan amanat undang-undang ini apa yang disumpahkan oleh PNS, harusnya memang kita enggak butuh guru honorer. Menempatkan mereka di mana saja jadi distribusinya sesuai,” kata dia.
Selain distribusi, Indra juga menyoroti fenomena guru ASN yang disebut tidak lagi aktif mengajar di sekolah sehingga kekosongan tenaga pendidik akhirnya diisi guru honorer. Ia mengaku mendapatkan informasi dari sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa sebagian guru ASN tidak menjalankan tugas utama mengajar karena terlibat dalam aktivitas organisasi pendamping pejabat daerah.
“Nah ketidakhadiran mereka inilah yang mulai digantikan oleh guru-guru honorer tadi,” kata Indra.
Di sisi lain, Indra menilai persoalan guru honorer juga berkaitan dengan rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Ia menilai profesi guru belum ditempatkan sebagai profesi strategis yang menarik bagi lulusan terbaik.
“Di Indonesia itu bahkan profesi guru, bahkan fakultas keguruan, itu adalah pilihan terakhir kalau di mana-mana nggak keterima dia baru masuk keguruan kan. Profesi guru pun begitu. Dan bahkan ini terlihat dari guru-guru honorer yang menjadi pokok masalah hari ini kita bahas,” ucapnya
Ia menilai pemerintah perlu menyusun peta jalan reformasi tata kelola guru secara lebih komprehensif agar persoalan honorer tidak terus berulang. “Selama sekarang profesi guru itu nggak ada penghormatannya sama sekali, karena kan masyarakat pun juga menganggap setiap orang bisa jadi guru,” kata Indra.
Obesitas Kurikulum Akar Ruwetnya Tata Kelola Guru

Tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi R4 Indonesia melakukan aksi damai di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

Lalu, Indra menilai persoalan guru honorer dan tata kelola pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari masalah ‘obesitas kurikulum’ serta kuatnya birokratisasi dalam sistem pendidikan nasional. Menurut Indra, pemerintah selama ini terlalu fokus membahas status administratif guru non-ASN, tetapi belum menyentuh akar persoalan pendidikan secara menyeluruh.
“Nah di sinilah ruwetnya itu. Dengan kita obesitas kurikulum, mata pelajaran begitu banyak,” kata Indra kepada Tirto, Selasa (12/5/2026).
Ia mengatakan Indonesia memiliki jumlah mata pelajaran yang jauh lebih banyak dibanding sejumlah negara dengan kualitas pendidikan tinggi. Katanya, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memiliki sekitar 15-18 mata pelajaran per satu semester.
Indra pun membandingkan kondisi tersebut dengan negara seperti Singapura dan Finlandia yang menurutnya hanya memiliki sekitar enam hingga delapan mata pelajaran dalam satu semester. Menurut Indra, banyaknya mata pelajaran membuat kebutuhan guru di sekolah menjadi terus bertambah karena setiap mata pelajaran membutuhkan tenaga pengajar tersendiri.
“Itu yang membuat Student-Teacher Ratio kita jadi yang terhebat, salah satu yang terbaik di dunia, karena jumlah guru kita jadinya banyak banget,” ujarnya.
Ia mengatakan kondisi tersebut pada akhirnya memunculkan paradoks. Di satu sisi pemerintah merasa kekurangan guru, tetapi di sisi lain jumlah tenaga pendidik secara nasional sebenarnya sudah sangat besar.
“Kita selalu mendengar bahwa kita kekurangan guru. Tetapi kalau saya dan Bank Dunia justru punya data yang lain, kita itu kelebihan guru,” tutur Indra.
Selain kurikulum yang dinilai terlalu padat, Indra juga menyoroti sistem pendidikan yang masih terlalu birokratis. Ia menilai posisi guru sebagai bagian dari birokrasi membuat tenaga pendidik lebih banyak dibebani urusan administratif dibanding fokus pada pembelajaran.
“Kesalahan fatal kita itu menempatkan guru sebagai bagian dari birokrasi,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat guru dan dosen terus dibebani pekerjaan administrasi yang berlebihan. “Makanya kan kita selalu dengar guru, dosen, ngeluhnya selalu sama: beban administrasinya tinggi banget,” kata Indra.
Ia menilai sistem birokrasi yang bersifat top-down tidak cocok diterapkan dalam dunia pendidikan yang seharusnya mendorong kreativitas dan inovasi siswa. “Kalau selama ini masih mereka dalam kotak birokrasi ya pendidikan ini enggak akan bisa berkembang,” tuturnya.
Indra mengatakan pembenahan tata kelola guru seharusnya dimulai dari perubahan cara pandang pemerintah terhadap profesi guru. Menurut dia, profesi guru perlu ditempatkan sebagai profesi strategis yang menentukan masa depan bangsa.
“Apakah kita mau mereposisi profesi guru ini sebagai profesi yang sangat-sangat terhormat, profesi yang akan menentukan masa depan bangsa ini,” ujar dia.
Ia menilai reformasi pendidikan tidak akan cukup dilakukan hanya melalui penataan administratif guru honorer. “Jadi ini masalah yang rumit, yang kompleks, tapi pemerintah itu belum ada langkah untuk menyelesaikan permasalahan utamanya gitu,” jabarnya.
Dengan demikian, Indra menyimpulkan reformasi pendidikan perlu dimulai dari perubahan cara pandang terhadap profesi guru. Menurut dia, guru seharusnya ditempatkan sebagai profesi strategis yang menentukan masa depan bangsa, bukan sekadar bagian dari birokrasi pendidikan.
Menurut dia, pembenahan pendidikan tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melainkan membutuhkan kesepakatan lintas kementerian hingga dukungan politik dari DPR dan presiden.
“Ini nggak bisa hanya kebijakannya Kemendikdasmen, tapi harus lintas kementerian mungkin levelnya sampai Presiden kemudian di DPR,” ujarnya.
Indra menilai profesi guru harus dibuat menjadi profesi yang menarik bagi lulusan terbaik Indonesia. Karena itu, kesejahteraan guru juga perlu diperbaiki agar profesi tersebut tidak terus dipandang sebagai pilihan terakhir.
Ia menegaskan guru tidak harus menjadi kaya raya, tetapi setidaknya memiliki kehidupan yang layak dan tidak hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
“Minimal mereka harus sejahtera, artinya mereka enggak harus bingung besok makan apa, kalau anaknya sakit gimana, kalau anaknya mau kuliah gimana,” tutur Indra.
Indra mengatakan reformasi tata kelola guru harus dilakukan secara bertahap melalui peta jalan pendidikan yang jelas. Ia menilai pemerintah perlu memikirkan kualitas pembelajaran secara menyeluruh, bukan hanya menyelesaikan persoalan status honorer.
Lebih jauh, dia menambahkan, pemerintah juga perlu menyusun sistem seleksi dan distribusi guru yang lebih terukur agar persoalan kekurangan guru di daerah tidak terus berulang. “Nah baru nanti kita bikin susunan turunannya dulu ke bawah nanti bagaimana proses seleksinya, bagaimana penggajiannya, bagaimana distribusinya,” tukas Indra.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































