tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan rekrutmen guru aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat dilakukan secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek penting.
Pernyataan Rini itu merespons usulan Komisi X DPR RI agar pemerintah merekrut ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara masif sebelum kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri mulai berlaku pada 2027. Rini mengatakan, kebijakan formasi ASN guru perlu disusun secara hati-hati karena tidak dapat berdiri sendiri.
“Terkait usulan rekrutmen guru ASN secara besar-besaran, kami memahami semangat dan urgensi yang disampaikan. Namun, kebijakan formasi ASN tidak dapat berdiri sendiri,” kata Rini kepada Tirto, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, penyusunan formasi ASN guru harus mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari kebutuhan riil masing-masing daerah hingga kemampuan fiskal pemerintah.
“Penyusunannya perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain kebutuhan riil masing-masing daerah, kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah, serta kesinambungan anggaran dalam jangka panjang,” ujarnya.
Rini menegaskan, pemerintah ingin memastikan kebijakan formasi ASN guru dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kekosongan tenaga pendidik di sekolah negeri.
“Prinsip yang kami pegang adalah agar kebijakan formasi ASN guru dilakukan secara proporsional, terukur, berbasis kebutuhan nyata, serta tidak menimbulkan kekosongan tenaga pendidik di sekolah negeri,” tutur dia.
Ia juga mengakui kebutuhan guru ASN secara nasional masih cukup besar, terutama untuk mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Kami juga menyadari bahwa kebutuhan guru ASN secara nasional masih signifikan, khususnya untuk mendukung pemerataan layanan pendidikan, terutama di daerah 3T, serta menopang pelaksanaan berbagai program prioritas nasional di bidang pendidikan,” kata Rini.
Dalam kesempatan itu, Rini turut menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 pada prinsipnya bukan pelarangan bagi guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri.
Menurut dia, beleid yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026 dimaksudkan untuk memberikan kepastian masa kerja dan penggajian bagi guru non-PNS maupun non-PPPK hingga 31 Desember 2026.
“Dengan demikian, kebijakan ini merupakan langkah perlindungan dan kepastian bagi guru yang statusnya bukan PNS maupun PPPK, bukan bentuk pelarangan,” ucapnya.
Rini menambahkan, pemetaan kebutuhan riil guru saat ini berada dalam domain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diperbarui secara berkala.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB mendorong Kemendikdasmen melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih rinci sebagai dasar penyusunan formasi ASN guru ke depan.
“Pemetaan tersebut penting sebagai dasar penyusunan perencanaan formasi ASN guru ke depan, dengan tetap memperhatikan kerangka regulasi dan kapasitas fiskal negara,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah melakukan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran sebelum penghapusan guru non-ASN diberlakukan mulai 2027. Menurutnya, langkah itu penting untuk mencegah kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Hetifah merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun depan melalui skema pengalihan menuju PPPK.
Hetifah mengatakan penataan sistem kepegawaian guru memang perlu dilakukan demi menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik. Namun, ia mengingatkan agar proses transisi tidak mengabaikan kondisi riil pendidikan di lapangan.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/5/2026).
Ia menyoroti saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi penopang layanan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang masih kekurangan guru ASN.
Menurut Hetifah, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK dalam jumlah besar, banyak sekolah berpotensi mengalami krisis tenaga pengajar.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.
Ia juga menilai persoalan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Karena itu, Hetifah meminta pemerintah pusat maupun daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujarnya.
Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah menyatakan dukungannya terhadap opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai skema transisi sementara. Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan tenaga pengajar selama proses penataan berlangsung.
“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” tuturnya.
Meski demikian, Hetifah mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada solusi sementara. Ia meminta pemerintah menyiapkan roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, termasuk jaminan kesejahteraan dan kepastian status bagi guru.
“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.
Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tidak mengganggu kualitas layanan pendidikan nasional.
“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































