tirto.id - Sebanyak 600 guru di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKU), Sumatra Selatan, mencurahkan kegelisahannya kepada Bupati OKI, Muchendi Mahzareki. Mereka mengaku hanya digaji Rp300 ribu per bulan, padahal statusnya sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diangkat akhir 2025 lalu.
Masalah ini pun telah dia sampaikan ke Komisi X DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten OKI, Jumat (17/4/2026).
Muchendi Mahzareki menilai peningkatan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu justru merugikan para guru. Pasalnya, tunjangan yang biasanya diberikan kepada honorer saat memenuhi jam mengajar kini tidak lagi didapatkan usai mereka diangkat menjadi pegawai.
"Saya sangat sering menerima keluhan dari guru-guru PPPK Paruh Waktu, mereka saat ini sangat menderita," ungkap Muchendi Mahzareki, Senin (20/4/2026).
Muchendi menyebut saat masih berstatus honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar mampu memperoleh sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per bulan. Namun, sejak menjadi PPPK Paruh Waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima dan hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan.
"Guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan tanpa tunjangan tambahan. Bagi saya nilai itu jauh dari kata layak," kata Muchendi.
Muchendi menilai ada beberapa faktor menyebabkan penghasilan guru PPPK Paruh Waktu berkurang drastis. Yakni ketentuan minimal 24 jam mengajar per pekan dan tidak ada lagi gaji yang didapat dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti saat masih menjadi honorer.
Menurut dia, minimnya pendapatan guru PPPK paruh waktu tersebut, harus menjadi atensi serius. Sebab, kesejahteraan guru belum membaik meski telah beralih status.
"Perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu belum diikuti peningkatan pendapatan yang mampu mensejahterakan para guru, khususnya di Kabupaten OKI," kata dia.
Menurut Muchendi, kondisi yang memprihatinkan itu berpotensi mempengaruhi kualitas pendidikan. Terlebih lagi, keterbatasan fiskal daerah membuat Pemkab OKI belum mampu menaikkan besaran gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Masalah ini sudah saya sampaikan ke Komisi X DPR RI dan alhamdulillah menjadi catatan khusus untuk disampaikan ke pemerintah pusat," pungkas Muchendi.
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































