Menuju konten utama

Komisi X DPR Dorong Rekrutmen Guru Digelar Satu Jalur Lewat CPNS

Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk menghapus semua klaster guru dan menjadikan penerimaan melalui satu jalur yaitu CPNS.

Komisi X DPR Dorong Rekrutmen Guru Digelar Satu Jalur Lewat CPNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Pemerintah Aceh menyerahkan SK kepada 5.468 orang PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 untuk jabatan operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional, perekam medis terampil serta guru ahli pertama yang ditempatkan di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta kepada pemerintah agar melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional dengan menghapus skema atau klaster guru, dan menjadikan mekanisme rekrutmen guru hanya digelar melalui satu jalur yakni jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dia menilai kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru selama ini justru menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Hal itu, kata dia, menimbulkan tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.

"Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," kata Lalu di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut dia, rekrutmen guru melalui jalur CPNS perlu dilakukan dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan nyata di masing-masing daerah.

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa masih banyak guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya akibat lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk itu, dia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, sekaligus menghentikan rekrutmen guru melalui skema tersebut.

Dia menilai seluruh tata kelola guru ke depan harus berada di bawah kendali pemerintah pusat agar proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga kesejahteraan guru dapat berjalan lebih terintegrasi dan merata.

Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, dia yakin negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin.

"Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti," kata dia.

Dia pun berharap langkah penghapusan klaster guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional melalui CPNS dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Baca juga artikel terkait CPNS

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Dipna Videlia Putsanra