Menuju konten utama

Link Unduh & Isi SE Mendikdasmen No 7 2026: Aturan Guru Non-ASN

Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang aturan guru non ASN terbit. Apakah guru non ASN dilarang mengajar tahun 2027? Baca aturan lengkapnya.

Link Unduh & Isi SE Mendikdasmen No 7 2026: Aturan Guru Non-ASN
ilustrasi guru. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Link unduh dan isi Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang aturan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipelajari oleh masyarakat.

SE Mendikdasmen No 7 2026 memuat beberapa poin penting. Salah satu poin yang menjadi perhatian banyak pihak yaitu narasi “Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.”

Poin tersebut memunculkan banyak tafsir masyarakat, termasuk guru non-ASN yang dianggap akan dirumahkan atau dilarang mengajar pada tahun 2027. Namun, hal itu dibantah oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani.

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk, dikutip dari Antaranews, Selasa (5/5/2026).

Link Unduh SE Mendikdasmen No 7 2026

SE Mendikdasmen No 7 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 diteken pada 13 Maret 2026.

SE tersebut memuat tiga poin utama, yakni mengenai syarat guru non-ASN untuk mengajar, periode penugasan guru non-ASN di sekolah, dan mekanisme penggajian guru non-ASN.

Dalam penugasan guru non-ASN, SE Mendikdasmen No 7 2026 menyebut bahwa hal ini akan “dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026”.

Melihat banyaknya tafsir keliru yang berada di media sosial, Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemendikdasmen menjelaskan bahwa SE No 7 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.

Adapun terkait masa depan guru non-ASN setelah tanggal 31 Desember 2026, katanya kini tengah dirumuskan oleh Kemendikdasmen.

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pihaknya telah merumuskan langkah strategis bagi guru non ASN setelah tanggal tersebut.

Kemendikdasmen akan melakukan pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap. Langkah strategis tersebut memprioritaskan penataan guru dan tenaga kependidikan non-ASN dalam transformasi birokrasi pendidikan.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” kata Mendikdasmen Mu'ti, dikutip Antaranews, Selasa (5/5/2026).

Penataan tersebut telah dikaji bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," lanjut Abdul Mu'ti.

Berikut link unduh SE Mendikdasmen No 7 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026:

Link Unduh SE Mendikdasmen No 7 2026

Isi SE Mendikdasmen No 7 2026

Berdasarkan SE Mendikdasmen No 7 2026, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru dari Kemendikdasmen hingga 31 Desember 2026.

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, namun yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen.

Berikut isi SE Mendikdasmen No 7 2026 yang dapat ditelaah oleh masyarakat secara komprehensif:

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
  • Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo