tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pembayaran gaji tenaga honorer di Jawa Barat merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah setempat, bukan ranah pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul persoalan tunggakan gaji yang dialami 3.823 tenaga honorer pendidikan di Jawa Barat yang dikeluhkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Mereka tetap mengajar dan melayani di sekolah, namun hak finansial mereka belum tertunaikan.
"Pengelolaan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pembayaran honorariumnya, merupakan ranah kewenangan masing-masing pemerintah daerah sesuai prinsip otonomi dan pengelolaan APBD," kata Rini saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (25/4/2026).
Oleh karena itu, terkait pembayaran Rini meminta mengonfirmasi langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kami menyarankan dapat mengonfirmasi langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memiliki data teknis dan kewenangan administratif atas hal tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Rini mengakui bahwa pemerintah pusat memahami kondisi yang dihadapi para tenaga honorer tersebut. "Mereka tetap mengajar, tetap menjaga sekolah, tetap melayani, sementara hak mereka belum tertunaikan. Ini situasi yang perlu menjadi perhatian," katanya.
Dia menjelaskan, Kementerian PAN-RB telah mendorong pemerintah daerah untuk berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai kebijakan nasional.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut wajib menyusun strategi penyelesaian secara internal dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, penataan tenaga honorer sebenarnya bukan kebijakan baru. Regulasi telah berjalan sejak 2005 melalui berbagai peraturan pemerintah dan undang-undang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru serta mewajibkan penyelesaian status honorer paling lambat 2023-2024.
Pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, sambungnya, juga secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
“Artinya, larangan terhadap pengangkatan tenaga honorer baru bukan hal yang muncul tiba-tiba, melainkan amanat regulasi yang sudah berjalan lebih dari dua dekade. Kesepakatan ini disepakati bersama-sama antara Pemerintah dan DPR RI,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, akan menemui Menteri PANRB, Rini Widyantini, guna mencari solusi untuk mencairkan gaji 3.823 tenaga honorer yang terhambat regulasi pusat.
Langkah itu dilakukan menyusul nasib ribuan guru dan tenaga administratif di Jabar yang belum menerima upah periode Maret dan April 2026. Pemprov Jabar sendiri telah menyediakan anggaran untuk pembayaran gaji ribuan guru honorer tersebut.
"Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi, kan, ada edaran Menteri PANRB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan," kata Dedi, dalam keterangan di Bandung, Jabar, mengutip Antara, Jumat (24/4/2026).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































